Kamis 19 Sep 2019 16:49 WIB

BPK akan Berikan Rekomendasi ke Kemenpora Soal Hibah KONI

BPK merespons kasus dugaan suap hibah Kemenpora ke KONI yang menjerat Imam Nahrawi.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Kamis (4/10).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait mekanisme pemberian hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pemberian hibah ke KONI sebaiknya menggunakan satuan kerja khusus.

"Hibah sih sebenarnya boleh saja, tetapi untuk KONI sebaiknya memakai satker (satuan kerja) sendiri, khusus, nanti BPK merekomendasikan soal itu," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Moermahadi saat menjawab pertanyaan wartawan terkait proses pemberian hibah dari Kemenpora kepada KONI yang telah menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi sebagai tersangka penerimaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam Nahrowi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp 26,5 miliar.

Dana itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018. Penyidik juga menduga penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Ya, sebetulnya kan memang sistem pertanggungjawabannya itu harus disampaikan. Kemarin itu sebenarnya ketua KONI yang baru sempat menyampaikan juga, apakah nanti KONI itu dianggap sebagai satkernya Kemenpora, jadi nanti dia punya DIPA (Daftar Isian Perencanaan Anggaran) sendiri untuk menyelesaikan permasalahan itu, saya kira itu," kata Moermahadi.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHS) semester I/2019 BPK, ada empat kementerian/lembaga pusat yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Empat lembaga tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK).

Sedangkan lembaga yang mendapat disclaimer atau Tidak Memberikan Opini adalah Badan Kemanan Laut (Bakamla). "WDP Kemenpora itu tidak dikaitkan dengan (perkara suap) itu. Laporan keuangan sesuai dengan standar, kewajaran begitu kan? Jadi tidak dikaitkan dengan itu, tapi memang ada beberapa masalah pertanggungjawaban," tambah Moermahadi.

KPK menyatakan dugaan uang suap senilai Rp26,5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrowi selaku Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar Atas penetapannya sebagai tersangka, Imam Nahrawi telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden pada hari ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement