Kamis 19 Sep 2019 16:49 WIB

BPK akan Berikan Rekomendasi ke Kemenpora Soal Hibah KONI

BPK merespons kasus dugaan suap hibah Kemenpora ke KONI yang menjerat Imam Nahrawi.

Red: Ratna Puspita
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Kamis (4/10).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait mekanisme pemberian hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pemberian hibah ke KONI sebaiknya menggunakan satuan kerja khusus.

"Hibah sih sebenarnya boleh saja, tetapi untuk KONI sebaiknya memakai satker (satuan kerja) sendiri, khusus, nanti BPK merekomendasikan soal itu," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Moermahadi saat menjawab pertanyaan wartawan terkait proses pemberian hibah dari Kemenpora kepada KONI yang telah menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi sebagai tersangka penerimaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam Nahrowi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp 26,5 miliar.