REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku heran dengan pernyataan Menteri Pemuda dan Olaharaga Imam Nahrawi soal status hukumnya. Imam menyatakan baru mengetahui penetapan tersangkanya pada Rabu (18/9).
KPK memang baru mengumumkan status hukum Imam sebagai tersangka pada Rabu. Namun, KPK sudah menginformasikan status hukum tersebut kepada Imam beberapa pekan lalu.
Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka.
"Saya ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora bahwa dia baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah karena kami sudah kirimkan. Kalau kami menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/8).