REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Rumah Penyimpanan Barang Bukti Sitaan (Rupbasan) dan Kejaksaan Negeri Purbalingga, menjalin kerjasama meluncurkan aplikasi web: www.sijakatarub.id. ''Melalui web ini, masyarakat bisa mengetahui status barang sitaan yang disimpan di Rupbasan Purbalingga,'' kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Marasidin, Kamis (19/9).
Acara peluncuran aplikasi tersebut, juga dibarengi dengan pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. ''Dalam pemusnahan barang bukti, ada 125 item barang bukti yang dimusnahkan. Antara lain berupa peralatan elektronik, narkotika, psikotropika, obat terlarang, kosmetik, miras, sajam, pakaian, karcis togel, dan barang bukti lainnya,'' ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Purbalingga, Lena Andriyani.
Pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Rupbasan Purbalingga.
Sedangkan dalam penandatanganan MoU antara Kejari dan Rupbasan Purbalingga, diikuti dengan peluncuran aplikasi Sijakatarub. ''Peluncuran aplikasi ini, merupakan kerja sama SMK Telkom Purwokerto, Kejari dan Rupbasan Purbalingga,'' kata Marasidin.
Dalam acara yang dihadiri jajaran Forkompinda Purbalingga, Kepala BNNK, Satpol dan para Kapolsek se Purbalingga, Marasidin mengapresiasi peluncuran aplikasi tersebut, dan berharap bisa menjadi percontohan dalam pengelolaan barang bukti sitaan. ''Pada akhirnya, penggunaan aplikasi ini tentu akan meningkatkan pelayanan dari aparat penegak hukum pada masyarakat,'' ujarnya.
Kajari Purbalingga, Nur Mulat, menyatakan kerja sama antara pihaknya dan Rupbasan Purbalingga dimaksudkan untuk menyinergikan sistem pengelolaan barang sitaan kejahatan secara terintegrasi dengan menerapkan kemajuan teknologi informasi. ''Hal ini tentu akan memotong rantai birokrasi dan kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur,'' tandasnya.