Kamis 19 Sep 2019 20:58 WIB

KPK Siapkan 2 Tim Transisi Analisis Materi Revisi UU

Tim terkait perubahan status kepegawaian dan kejanggalan dalam UU KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi undang-undang KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan lembaganya telah menyiapkan dua tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi Undang-Undang KPK (UU KPK) yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI. Satu tim terkait perubahan status kepegawaian, sedangkan satu tim lainnya terkait kejanggalan dalam UU KPK.

"Kami menyiapkan dua tim transisi yang berhubungan dengan status kepegawaian. Kedua adalah tim transisi untuk mengantisipasi kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam UU KPK yang baru dari segi penindakan," ucap Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9).

Baca Juga

Tim transisi tersebut diberikan waktu selama satu bulan. "Kami harap revisi UU segera dipelajari dan antisipasi terutama perubahan kepegawaian. Kami harap satu bulan sudah ada gambaran, kami beri waktu satu bulan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Alexander juga menyatakan sambil menunggu tim transaksi bekerja, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait status pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atas revisi UU KPK tersebut. "Kami sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan RB dan juga KASN dan kami sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK, bagaimana mekanismenya nanti," ungkap Alexander.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim transisi yang dibentuk itu berasal dari bagian hukum, sumber daya manusia, anggaran, dan komunikasi di KPK. "Tetapi terbuka kemungkinan libatkan ahli untuk berdiskusi karena ada beberapa ketentuan yang perlu didiskusikan lebih lanjut," kata Febri.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement