REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Ilham Salahudin menegaskan, siapa pun yang sengaja membakar lahan maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum. Sebab, tindakan pembakaran hutan telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas.
"Jangan bilang kok tega polisi (menangkap), tapi lihat dia (pembakar lahan) lebih tega lagi. Anak-anak kita sampai tidak bisa sekolah dan banyak yang terkena ISPA. Orang hamil jika terkena ISPA akibat asap," tegas Ilham saat kunjungan kerja ke Markas Polres Kotawaringin Timur di Sampit, Kamis (19/9).
Mantan Komandan Korps Brimob Polri mengatakan, kebakaran lahan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Sekolah diliburkan, kesehatan masyarakat terganggu, penerbangan terhambat dan aktivitas ekonomi masyarakat juga terganggu.
Saat kunjungan perdananya ke Markas Polres Kotawaringin Timur, Ilham dan istrinya disambut asap tipis yang masih menyaput Kota Sampit. Bahkan saat diwawancarai wartawan, Ilham sempat menunjukkan telapak tangannya yang terkena bekas abu kebakaran lahan yang beterbangan dan berjatuhan.
Saat ini, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat Kalimantan Tengah, bahu-membahu menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, tidak terkecuali di Kotawaringin Timur. Dia meminta masyarakat tidak membakar lahan dan justru meningkatkan kepedulian membantu menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
Saat ini, masih ada perilaku-perilaku negatif masyarakat yang sengaja membakar lahan padahal dampaknya sangat buruk bagi masyarakat luas. Terhadap siapa saja yang sengaja membakar lahan, dia memastikan proses hukum akan dilakukan dengan tegas.
Saat ini sudah ada lebih dari 60 orang warga di Kalimantan Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan. Namun, Ilham menegaskan polisi tetap mengusung asas praduga tidak bersalah.
Sebab, polisi hanya bertugas menyidik dan membuktikan, sedangkan putusannya tergantung majelis hakim. Proses hukum juga dilakukan terhadap perusahaan yang lahannya terbakar.
Saat ini, ada beberapa perusahaan yang sedang diselidiki atas kasus kebakaran lahan. "Karena lalainya saja bisa kena hukum. Misalnya kita berjalan dan membuang puntung rokok terkena ilalang dan menyebabkan kebakaran lahan maka itu ada ancaman hukumannya karena kelalaiannya, apalagi jika diniatkan memang ada rencana untuk membakar," ujar Ilham.
Ilham mendukung langkah Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel dan jajarannya tidak hanya memproses hukum tersangka pelaku pembakar lahan, tetapi juga memanggil 60 pemilik lahan yang terbakar. Dia mendukung proses hukum dijalankan dan jika terbukti bersalah maka harus dihukum sesuai aturan.