REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Fraksi PKS DPR sebagai salah satu pengusung RUU ini menyebut lahirnya RUU Pesantren sangat monumental dan dinantikan para ulama, ormas dan umat Islam. Hal ini karena subtansinya menguatkan keberpihakan negara pada pesantren, sebagai soko guru pendidikan nasional dan benteng penjaga akhlak dan moralitas bangsa.
"Pesantren ini sejatinya soko guru pendidikan nasional yang lahir dari rahim ulama dan ormas-ormas Islam. Oleh karena itu, Fraksi PKS berjuang keras untuk masukkan aspirasi seluruh ulama dan ormas Islam terkait dengan keberagaman pesantren di Indonesia,” kata Ketua Fraksi Jazuli Juwaini, dalam siaran persnya, Kamis (19/9).
Anggota DPR yang juga jebolan pesantren ini mengatakan tiap ormas memiliki karakteristik pendidikan pesantren sendiri, maka semua itu dipastikan oleh Fraksi PKS terakomodir dalam RUU Pesantren.
"Keunikan, kekhasan, dan kekhususan karakter dan kurikulum pesantren yang ada dan beragam menjadi kekayaan bangsa. Fraksi PKS mengusulkan secara eksplisit agar semuanya terakomodir dalam RUU dan kewajiban negara untuk memberikan dukungan optimal baik dari sisi kebijakan, pembinaan, sarana prasarana, dan anggaran," katanya.
Fraksi PKS dalam pendapatnya menegaskan pesantren terdiri atas pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengajian kitab kuning; pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
"Poin (a) untuk mengakomodir usulan dan kekhasan pesantren NU. Poin (b) untuk mengakomodir pesantren bercorak khusus seperti Gontor dan sejenisnya, serta poin (c) untuk mengakomodir karakter pesantren lain di luar dua corak sebelumnya, yang baru-baru ini diusulkan oleh Muhammadiyah dan beberapa ormas lain," kata Jazuli.
Alhamdulillah, lanjut Jazuli, di rapat kerja penyampaian pendapat akhir mini tadi (Kamis, 19/9) rumusan usulan Fraksi PKS itu disetujui masuk RUU," ungkapnya.
Anggota DPR Dapil Banten ini berharap dengan lahirnya UU Pesantren, seluruh pesantren di Indonesia makin berkualitas sebagai pusat perkembangan ilmu pengetahuan, agama, dan peradaban.
Rencananya, RUU Pesantren akan disahkan oleh DPR dalam waktu dekat. Pada Kamis (19/9) telah disampaikan pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah di DPR. Paripurna pengesahan dijadwalkan dalam pekan depan.