Jumat 20 Sep 2019 05:40 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pemalsu Surat Berharga Negara

Kegiatan pemalsuan surat berharga negara ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2011.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kiri) memberikan keterangan saat rilis pengembangan hasil penyidikan perkara kerusuhan tanggal 21-23 Mei 2019 di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kiri) memberikan keterangan saat rilis pengembangan hasil penyidikan perkara kerusuhan tanggal 21-23 Mei 2019 di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan satu orang yang berinisial HMY (54) karena diduga memalsukan surat berharga dan dokumen negara. Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Aryo Setodi menjelaskan jika tersangka HMY sudah menjalankan aksinya selama delapan tahun dan sangat lihai dalam menutupi aksinya.

"Tersangka sudah melakukan kegiatan pemalsuan ini sejak tahun 2011 dan selalu licin dalam melakukan operasinya karena menutupi kejahatannya dengan membuka kantor percetakan biasa," kata Kombes Suyudi DI Jakarta, Kamis (19/9).

Baca Juga

Suyudi menjelaskan, selain membuka bisnis percetakan untuk menutupi aktivitas ilegalnya tersangka HMY dan rekannya DD yang masih buron, akan berputar-putar terlebih dahulu dan kemudian menemui pemberi orderan dengan memilih lokasi pertemuan yang jauh dari pusat operasi mereka.

Semua itu dilakukan untuk mengelabui petugas dan tidak memancing kecurigaan dari masyarakat sekitar. Para tersangka ini hanya perlu waktu dua hari untuk membuat dokumen palsu tersebut setelah menerima copy dokumen yang akan digandakan.

Menurut pengakuan tersangka HMY, dirinya mematok harga Rp5-10 juta untuk setiap surat berharga yang dia gandakan dan harganya bisa lebih tinggi tergantung tingkat kesulitan dokumen yang dipalsukan.

Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menerima laporan dari salah seorang korban kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku pemalsuan surat berharga tersebut di daerah Salemba, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pengintaian, penyidik lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka HMY yang diduga telah menggandakan sertifikat milik korban dan melakukan penggeledahan di percetakan milik tersangka yang diduga sebagai tempat membuat surat berharga palsu.

Pada saat dilakukan penggeledahan di kantor tersangka selain ditemukan beberapa sertifikat palsu, penyidik juga menemukan adanya dokumen-dokumen negara yang diduga telah dipalsukan oleh tersangka, di antaranya KTA Polri palsu, Surat Izin Senjata Api Polri palsu, SKCK palsu, STNK palsu, Nota Pajak palsu, KITAS/KITAP palsu, KTP palsu, SIUP-TDP palsu, dan transkip nilai unversitas palsu.

Tersangka HMY membuat dokumen palsu tersebut dengan membandingkan contoh dokumen dari internet kemudian menyesuaikannya hingga menyerupai dokumen aslinya.

Menurut pengakuan tersangka uang hasil penjualan dokumen palsu tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka HMY dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement