Jumat 20 Sep 2019 08:11 WIB

UU KPK Cacat Formil, Jokowi Diminta Segera Terbitkan Perppu

Presiden sebaiknya segera menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya penyelamatan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
DPR sahkan revisi UU KPK
Foto: Febrianto Adi Saputro / Republika
DPR sahkan revisi UU KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Imparsial, Al Araf, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), harus segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Penerbitan perppu dimungkinkan sebab sebelumnya pernah ada preseden atas kondisi serupa.

"Presiden sebaiknya segera menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi. (Penerbitan) Perppu KPK sangat mungkin dilakukan karena pernah ada preseden hukum dimana Premerintah pada 2014 lalu pernah menerbitkan Perppu tentang Pilkada yang membatalkan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR karena mendapat penolakan dari masyarakat," jelas Al Araf dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/9).

Perppu KPK nanti, katanya, harus membatalkan UU KPK yang baru disahkan oleh DPR dan mengembalikan pengaturan tentang lembaga anti rasuah tersebut kepada aturan hukum sebelumnya. Imparsial sendiri menyatakan menolak menolak Revisi UU KPK yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Al Araf menyebut produk hukum tersebut cacat formil pembentukan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012. Cacat formil yang dimaksud karena dilakukan tanpa proses yang partisipatif dan tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019. Imparsial menilai pembahasan revisi UU KPK cenderung dilakukan secara tergesa-gesa.

"Padahal prinsip utama dalam pembuatan perundang-undangan itu harus dilakukan secara transparan dan partisipasif. Secara substansi, UU KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan," tegas Al Araf.

Sebelumnya, DPR bekerja super cepat dalam merevisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.  Baru dua kali melakukan pembahasan di panitia kerja dan rapat kerja, DPR resmi mengetok palu mengesahkan RUU KPK menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020, Selasa (17/9).

Sebelum disahkan, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya. Dalam laporannya, Supratman mengatakan berdasarkan pembicaraan di tingkat pertama tujuh fraksi menyepakati secara bulat revisi UU KPK tersebut.

Sementara dua fraksi yaitu PKS dan Gerindra juga sepakat dengan revisi UU KPK, hanya saja dengan sejumlah catatan. Sedangkan satu fraksi yaitu Partai Demokrat belum bersikap lantaran masih harus berkonsultasi terlebih dahulu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement