REPUBLIKA.CO.ID, FREETOWN -- Parlemen Sierra Leone pada Kamis memberikan suara untuk memperberat vonis penjara kasus pemerkosaan. Hal itu menjadi sebuah langkah yang merujuk pada deklarasi presiden awal tahun ini bahwa kekerasan seksual merupakan keadaan darurat nasional.
Undang-undang baru menetapkan vonis minimum 15 tahun untuk pemerkosaan, durasi yang sebelumnya menjadi hukuman maksimal kejahatan seks. Hanya segelintir kasus kekerasan seksual yang berhasil diseret ke pengadilan di Sierra Leone. Namun, menurut pegiat yang menjadi permasalahan adalah meluasnya impunitas pelaku kejahatan seksual di banyak negara Afrika Barat.
"Memerangi pelanggaran seksual mengharuskan langkah hukuman yang tegas," kata Hindolo Moiwo Gevao, ketua komisi legislatif parlemen. "Kita perlu memberikan contoh yang kuat untuk mengekang masalah tersebut."
Presiden Julius Maada Bio mendeklarasikan keadaan darurat nasional pada Februari setelah data Kepolisian menunjukkan kasus kekerasan berbasis gender dan seksual hampir dua kali lipat sepanjang tahun lalu. Sepertiga dari korban merupakan anak-anak.
Undang-undang baru juga akan menjamin perawatan medis gratis bagi korban pemerkosaan.