Jumat 20 Sep 2019 20:24 WIB

Merokok di Angkot dan Mal, Belasan Warga Bogor Disidang

15 orang menjalani sidang tindak pidana ringan karena merokok di mal dan angkot

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 15 orang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) usai kedapatan merokok di angkot dan Mal BTM, Kota Bogor, Jumat (20/9/2019).

Belasan orang tersebut kedapatan merokok dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dipimpin oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.

AYO BACA : Siswa SMP di Bogor Temukan Sistem Pengendalian Banjir

"Hari ini kita lihat pelanggaran di dalam mal itu masih ada dan pelanggaran di angkotan kota masih banyak. Setiap bulan pasti ada tipiring tapi kali ini saya turun langsung saya ingin lihat berjalannnya sistem yang sudah ditegakan itu," ujar Bima, Jumat (20/9/2019).

Dia mengatakan, mereka yang kedapatan melanggar rata-rata merupakan warga luar Kota Bogor yang tidak tahu adanya aturan KTR. Para pelanggar itu langsung diminta menjalani sidang di lokasi operasi. 

AYO BACA : Tangani Sampah, Bupati Bogor Minta Denda Rp50 Juta Segera Diterapkan

"Sanksinya di proses di mini pengadilan yang ada disini, hukumannya kurungan 2 hari atau denda yang besarannya diputuskan oleh hakim," kata Bima.

Bima menegaskan, Bogor tidak akan main-main dengan aturan KTR yang telah dibuat. Setiap orang yang kedapatan melanggar aturan di kawasan KTR akan ditindak sesuai aturan yang telah dibuat.

"Bogor adalah kota terdepan dalam hal penegakan perda KTR yang membedakannya penegakan hukum karena perda bisa saja dimiliki tanpa ditegakkan, jadi saya minta untuk terus rutin tipiring dan tiap bulan ada," ujar Bima.

Untuk diketahui, sejak 2009, Kota Bogor menerbitkan Perda KTR. Perda ini, bertujuan untuk mengatur wilayah yang dilarang dan diperbolehkan untuk merokok. Perda ini juga merupakan yang pertama diterbitkan sebuah kota di Indonesia.

Setidaknya ada delapan kawasan tanpa rokok di kota Bogor yang diatur oleh Perda KTR tahun 2009. Kedelapan tempat tersebut  meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olahraga.

AYO BACA : Puluhan PKL di Suryakencana Bogor Direlokasi

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement