BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Pria dalam video syur yang viral di media sosial dan aplikasi perpesanan mengaku aksinya itu direkam di halaman parkir minimarket wilayah Purwakarta.
Kepada penyidik, pria berinisial RIA tersebut merekam aksinya tanpa sepengetahuan pasangannya. Polisi menetapkan RIA sebagai tersangka. Sementara pasangannya RH, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
AYO BACA : Polisi Tetapkan Pria Pelaku Video Syur Berseragam PNS Tersangka
Hal tersebut terungkap dalam gelar perkara yang disampaikan Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata, di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).