Jumat 20 Sep 2019 16:34 WIB

Sepasang Pelaku Video Mesum 'PNS' Berprofresi Sebagai Guru

Dua orang pelaku merupakan guru di Purwakarta.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
video mesum/ilustrasi
video mesum/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Kepolisian berhasil mengungkap kasus foto dan video asusila yang diduga dilakukan pegawai di lingkungan Pemprov Jabar. Dua orang pemeran diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu SMK di Purwakarta.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Hari Brata, penangkapan pada Kamis (19/8/2019) itu dilakukan terhadap seorang lelaki berinisial RI (31) yang ditetapkan sebagai tersangka dan seorang perempuan berinisal RJ yang berstatus saksi.

Baca Juga

Menurut Hari, dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku menggunakan ponsel untuk merekam aktivitas seksual di dalam mobil periode bulan Juni 2019. Adegan itu dilakukan di sebuah tempat parkir pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Tersangka dan perempuan memiliki profesi yang sama, yakni pengajar. RI guru mata pelajaran mesin otomotif, dan RJ adalah guru bahasa Inggris,” ujar Hari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/9).

Hari mengatakan, aktivitas itu dilakukan dengan tujuan untuk kenang-kenangan karena mereka berdua saat itu masih menjalin asmara. Namun, hubungan yang sudah berjalan satu tahun itu kandas.

Hal itu, kata dia, mendasari RI sengaja mendistribusikan video ke sebuah forum grup di Facebook karena tidak rela dan sakit hati hubungan mereka putus. Tak disangka, distribusi video itu meluas hingga diunggah oleh salah satu akun anonim twitter sekira tanggal 14 September 2019.

“Pembuat (perekam) video kami amankan hari Kamis (19/9/2019) malamdi jalan Veteran Purwakarta. Sementara pemeran perempuan diamankan di Komplek Kota Permata Purwakarta,” katanya.

RI, diduga sengaja mendistribusikan video bermuatan melanggar kesusilaan hingga bisa diakses ke masyarakat luas dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement