Jumat 20 Sep 2019 19:36 WIB

Sukabumi tak Lagi Beri Izin untuk Pendirian Minimarket

Jumlah minimarket di Sukabumi telah capai kuota, izin pendirian tak diberikan lagi.

Red: Reiny Dwinanda
Seorang pegawai membenahi rak produk UMKM di salah satu outlet minimarket Alfamart (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seorang pegawai membenahi rak produk UMKM di salah satu outlet minimarket Alfamart (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, sudah tidak lagi memberikan izin kepada siapa pun untuk mendirikan minimarket. Kebijakan itu ditempuh mengingat jumlah minimarket sudah mencapai kuota, sehingga tidak ada penambahan lagi.

"Adanya pembatasan izin untuk mendirikan atau membuka minimarket ini untuk memberikan kesempatan dan peluang kepada pelaku usaha kecil seperti warung dan toko kelontong dalam mengembangkan usahanya," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.

Andri menyatakan, itu tidak berarti pihaknya memutus sama sekali kerja sama dengan pengelola minimarket. Ia mengungkapkan, pelaku usaha maupun pengelola pasar modern tersebut menjadi konsultan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Sukabumi.

Selain itu, Pemkot Sukabumi juga mengharuskan minimarket menyediakan stan untuk mempromosikan dan menjual produk usaha kecil dan menengah (UKM) karya warga Kota Sukabumi. Setiap produk UKM yang masuk ke minimarket itu tidak dikenakan biaya apa pun, seperti sewa stan atau menyimpan sejumlah uang untuk jaminan, agar produk UKM dijajakan di ritel modern itu. Dengan demikian, ia berharap penghasilan pelaku UKM terus meningkat.

"Kami terus menjalin kerja sama dengan para pengusaha dan pengelola minimarket hingga supermarket, namun bentuknya seperti memberikan pelatihan dan membantu dalam pemasaran," kata Andri.

Andri mengungkapkan, Kota Sukabumi pun sudah memiliki S-Mart untuk menampung seluruh produk UKM asal Kota Sukabumi. Sudah ada 40 jenis produk yang dijual atau dipasarkan di minimarket yang dalam pengelolaan dilakukan oleh warga sekitar dengan dibentuk koperasi.

Pihaknya terus berupaya membantu seluruh pelaku UKM agar bisa tetap berproduksi. Sementara itu, untuk pemasarannya akan dibantu sepenuhnya oleh pemerintah, dengan syarat kemasan harus menarik, memiliki kualitas, dan mempunyai semangat untuk berkreasi dan mengembangkan produk mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement