Jumat 20 Sep 2019 20:04 WIB

Bupati Purwakarta Geram Oknum Guru Jadi Pelaku Video Mesum

Oknum guru tersebut telah dipecat.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Muhammad Hafil
video mesum/ilustrasi
video mesum/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mengaku geram dengan beredarnya video syur yang melibatkan oknum guru di wilayahnya. Pelaku, harus mendapatkan sanksi tegas. Sebab, sudah mencoreng nama baik dunia pendidikan. Serta tidak menjadi contoh yang baik bagi pelajarnya.

"Mereka ini, guru. Masa melakukan adegan mesum dengan bukan pasangannya. Serta, diunggah ke media sosial juga. Sudah keterlaluan," ujar Anne, kepada Republika, Jumat (20/9).

Baca Juga

Meskipun belum melihat video syur tersebut, Anne mengaku sangat geram dengan aksi asusila keduanya. Apalagi, kedua oknum guru ini mengajar di SMK yang ada di wilayahnya. Kelakuan keduanya, tidak mencerminkan sebagai tenaga pengajar.

Dengan beredarnya video mesum oknum guru ini, Anne berharap para pelajar di Purwakarta tidak penasaran. Sehingga, mencari video tersebut di media sosial. Anne berharap, anak-anak pelajar ini harus dilindungi dari konten-konten yang berbau pornografi ataupun porno aksi.

"Ini sudah gila. Jangan sampai anak-anak kita melihat video itu," ujar Anne.

Anne mengakui, oknum guru perempuan  dalam video tersebut, merupakan pelaku UMKM yang mewakili Purwakarta di kancah provinsi. Produk yang diproduksi oknum guru perempuan itu, menyabet juara ke tiga tingkat provinsi.

Karena prestasi ini, awalnya Pemkab Purwakarta akan mengapresiasinya dengan memberikan bantuan permodalan. Akan tetapi, dengan adanya kasus ini, pihaknya membatalkan rencana tersebut.

"Tadinya mau kami kasih bantuan modal. Tapi, sepertinya pelaku UMKM ini akan dicoret dari daftar penerima bantuan," jelas Anne.

Sementara itu, Kepala SMK Bina Taruna Kabupaten Purwakarta, Sudrajat, mengakui jika oknum guru perempuan dalam video syur itu merupakan tenaga pengajar di sekolahnya. Guru berinisial RJ ini, merupakan honorer pengajar Bahasa Inggris.

"Mulai hari ini, yang bersangkutan sudah kita berhentikan dengan tidak hormat. Karena, RJ telah melanggar kode etik guru," ujar Sudrajat. 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement