Jumat 20 Sep 2019 20:34 WIB

Amnesty International Nilai Keputusan Jokowi Terlambat

Presiden Jokowi sudah meminta pengesahan RKUHP ditunda.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International Indonesia menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penundaan pengesahan RKUHP terlambat. Seharusnya, tenaga yang terkuras untuk mengurus persoalan itu bisa digunakan untuk permasalahan lain, salah satunya untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Tentu saja kami lega karena mau menunda RKUHP itu. Tapi sebenarnya, itu harus dilakukan sejak awal," ujar Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/9).

Baca Juga

Usman mengatakan, energi masyarakat sipil sudah terlanjur dihabiskan untuk memikirkan dan mengkritisi masalah-masalah krusial dalam RKUHP. Seharusnya, kata dia, energi masyarakat sipil dapat dikeluarkan untuk memperhatikan masalah yang jauh lebih serius ketimbang RKUHP, karhutla misalnya.

Ia pun mempersoalkan cara pengambilan keputusan pemerintah. Menurutnya, cara-cara seperti itu tidak boleh diulang dan jangan sampai menjadi kebiasaan.

"Tapi karena proses pembahasan ini menyita perhatian dan bisa menimbulkan masalah yang sangat besar di masa depan, akhirnya kami banyak juga mempersoalkan RKUHP," tuturnya.

Menurut Usman, RKUHP yang dibahas saat ini harus ditolak. Ia mengatakan, RKUHP harus dirombak besar-besaran agar menjadi peraturan perundang-undangan yang bernas dan bisa tetap menjaga semangat dekolonialisasi.

"Kalau napasnya seperti itu (RKUHP saat ini), itu bukan sebuah kemajuan akhirnya, tapi sebuah kemunduran besar menuju rekolonialisasi," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan pengesahan RKUHP ditunda. Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada parlemen, Jumat (20/9). Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat sipil dan kalangan lain yang keberatan dengan pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP ini.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI. Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda," jelas Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement