REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar bergerak cepat menyusul beredarnya video perbuatan tak senonoh seorang perempuan berseragam ASN Pemprov Jabar dengan seorang lelaki di dalam mobil. Dari hasil peyidikan terungkap pemeran perempuan dalam video berdurasi 2 menit 20 detik tersebut bukan seorang ASN Pemprov Jabar.
‘’Dia RI (30 tahun) berstatus sebagai guru honorer bahasa Inggris di sebuah SMK di Purwakarta,’’ kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (20/9).
Sementara pemeran laki-laki dalam video tersebut, kata Hari, RJ (30) juga merupakan guru honorer sebuah SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Tuduhannya penyebaran video dan foto di media sosial seperti yang diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
‘’Video mesum ini direkam pada Juni 2019 di dalam mobil. Lokasinya di area parkir supermarket di Purwakarta. Video itu disebar pada Agustus lalu,’’ujar dia.
Menurut Hari, motif penyebaran video adegan hubungan suami istri di dalam mobil tersebut lantaran tersangka RI sakit hati ditinggalkan pasangan selingkuhnya RJ. Keduanya, kata dia, sempat menjalin hubungan selama dua tahun. Namun tiba-tiba RJ meninggalkan RI. Karena kesal, tersangka kemudian menyebarkan video adegan mesum tersebut melalui media sosial.
‘’Tersangka mengaku sakit hati karena ditinggal pasangan selingkuhnya,’’ ujar dia.
Tersangka RI yang dihadirkan dalam jumpa pers tersebut mengaku sengaja merekam adegan tersebut. Ia kemudian menyebarkannya lantaran sakit hati oleh RJ. Ia mengaku berusaha menghubungi kekasih gelapnya itu untuk berbaikan kembali. Namun upayanya itu tak digusbris RJ.
‘’Saya sakit hati. Saya sengaja menyebar video tersebut,’’kata tersangka berperawakan kurus ini.