Jumat 20 Sep 2019 23:35 WIB

In Picture: Menkumham Yasonna Klarifikasi Penundaan Pengesahan RKUHP

.

Rep: Fauziah Mursid, Prayogi/ Red: Yogi Ardhi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/9). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengklarifikasi pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mendapat sorotan publik. Yasonna menilai, adanya kesalahpahaman masyarakat terhadap pasal-pasal di RKUHP sehingga menilai RKUHP cenderung mengkriminalisasi setiap orang.

"Seolah-olah UU ini cenderung mengkriminalisasi semua, pesannya jadi seperti itu, jadi ini seperti hukum kriminal, padahal justru pidana justru lebih ringan daripada yang sekarang. Jadi, jangan seolah-olah kita bernostalgia dengan hukum-hukum kolonial," ujar Yasonna saat menggelar konferensi pers dengan wartawan di Graha Pangayoman di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).

sumber : Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement