KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM- Sopir Bus Rosalia Indah, Amin Saifudin (49), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut antara bus dan truk tangki di jalan lintas tengah (jalinteng), Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung, pada Senin (16/9/2019).
Sopir asal Salatiga itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut delapan nyawa penumpang dan sopir truk. Sebanyak 24 penumpang juga mengalami luka-luka.
“Benar, sopir bus Rosalia Indah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lakalantas di Waykanan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada Republika.co.id, di Bandar Lampung, Rabu (18/9/2019).
Menurut Pandra, sopir bus Amin Syaifudin dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4), Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka dan sopir cadangan telah diperiksa penyidik di Mapolres Waykanan, dan juga mekanik truk tangki.
Pascakejadian tersebut, penyidik juga telah memeriksa surat-surat kendaraan baik bus maupun truk tangki yang saat kejadian muatan minyak kelapa sawit (CPO).
Saat ini, Polres Waykanan telah menahan tersangka sejak kasus tabrakan tersebut.
“Sampai saat ini, baru seorang tersangka,” katanya.
Tersangka Amin Saifudin saat diamankan petugas di Mapolres Waykanan masih dalam keadaan luka-luka akibat bus terguling dan ditabrak dari depan truk tangki.
Peristiwa lakalantas di jalinteng KM 229 Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung pada 16 September 2019 tersebut, berawal dari laju bus Rosalia Indah arah dari Kota Bandar Lampung menuju Palembang dengan kencang. Sopir tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga bus terguling.
Sedangkan dari depan terdapat sebuah truk tangki berisi CPO tak sempat lagi melakukan pengereman karena bus terguling di badan jalan dan langsung menabrak bus.
Korban meninggal penumpang bus dan sopir truk dibawa ke RSUD Martapura. Sementara itu korban luka-luka dibawa ke Puskesmas Waytuba.
PT Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebanyak delapan orang, dan memberikan surat jaminan pembiayaan pengobatan kepada korban yang mengalami luka-luka ringan dan berat. Sedangkan pihak manajemen bus Rosalia Indah diwajibkan mengantarkan jenazah yang berada di rumah sakit ke tempat domisili di Jawa Timur.
Terpisah, Manager operasional PT Rosalia Indah, Sudarto Achmad, melalui telepon selularnya saat dikonfirmasi wartawan Selasa (17/09/2019) mengatakan, seluruh korban meninggal dan mengalami luka, sepenuhnya menjadi tanggungjawab managemen perusahaan.
Menurut Sudarto, saat ini korban meninggal dunia, telah diberangkatkan dari salah satu rumah sakit, menuju ke rumah duka masing-masing. Selain menerima santunan dari Jasa Raharja, jelasnya, perusahaan tetap akan memfasilitasi segala sesuatunya.
Baik kepada korban meninggal maupun korban yang mengalami luka-luka, termasuk pemulangan korban meninggal dunia ke rumah duka masing-masing.
“ Seluruh penumpang, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka, menjadi tanggungjawab perusahaan, dengan memeberikan santunan, baik kepada korban meninggal dunia, maupun luka-luka. Meskipun nantinya ada santuan dari asuransi Jasa Raharja. Yang jelas, kami tetap bertanggungjawab, karena memang para korban tersebut adalah penumpang kami,” paparnya.
Dijelaskannya, bus Rosalia Indah Nopol AD 1666 CE, berangkat dari Blitar dengan membawa 35 orang penumpang dengan tujuan Muara Enim, Sumatera Selatan. Saat berangkat, ujarnya, bus dikemudikan oleh Amin Saipuddin. Saat kecelakaan terjadi, bus sedang dikemudikan oleh Joko dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Sebelum berangkat, tim mekanik juga telah melakukan pemeriksaan kendaraan dan dinyatakan layak jalan,” ungkapnya.
The post appeared first on Joglosemar News.