Sabtu 21 Sep 2019 17:56 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Kepri Nonaktif

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap kliennya serta saksi-lainnya.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 September 2019. Menurut Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Andi M Asrun, perpanjangan masa tahanan itu disebabkan KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap kliennya serta saksi-lainnya terkait kasus suap dan gratifikasi jabatan.

"Pemeriksaan KPK belum selesai. Sampai saat ini Nurdin pun belum diperiksa sebagai tersangka," kata Andi Asrun, Sabtu (21/9).

Baca Juga

Asrun juga mendukung pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri guna mengetahui duduk perkara sebenarnya yang menjerat mantan Bupati Kabupaten Karimun tersebut. Dia turut mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak menghalang-halangi kerja KPK.

"Biarkan saja KPK bekerja untuk mengumpulkan alat dan bukti. Harus kooperatif dan tak perlu takut selama yang dikerjakan itu benar," tuturnya.

Disinggung mengenai kondisi Nurdin Basirun saat ini, Andi mengaku Nurdin dalam keadaan sehat walafiat sejak ditahan di rutan KPK pada 12 Juli 2019 lalu. Dia mengatakan, selama berada dalam rutan KPK, kliennya itu lebih banyak melakukan amal ibadah seperti shalat dan membaca Alquran. "Sering jadi imam shalat juga untuk para tahanan lainnya," sebut Asrun.

Selain itu, mantan Ketua DWP Nasdem itu juga mengisi hari-harinya dengan kegiatan positif mulai dari membaca buku dan sebagainya. Sejauh ini, lanjut Asrun, pihak keluarga silih berganti datang menjenguk Nurdin.

Sementara dari jajaran OPD Pemprov Kepri belum ada yang datang, karena tengah diperiksa sebagai saksi oleh lembaga antirasuah tersebut. "Karena banyak Kepala OPD yang berstatus saksi kasus Nurdin Basirun. Makanya mereka belum diperbolehkan menjenguk ke KPK," ungkapnya.

Andi Asrun juga menegaskan siap mendampingi Nurdin Basirun dalam menghadapi proses hukum KPK.

Pihaknya masih menunggu dakwaan KPK atas kesalahan yang telah dilakukan kliennya tersebut. "Saya minta beliau banyak-banyak bersabar dan tawakal. Mudah-mudahan ada keadilan untuk dia," imbuhnya

Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana reklamasi di kawasan pantai Tanjung Piayu, Batam. Dia juga dijerat atas kasus gratifikasi jabatan Kepala OPD Pemprov Kepri. Selain Nurdin, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala DKP, Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono, dan seorang pengusaha Kock Meng.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement