REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Poin-poin pokok revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna ke-9 di DPR RI, Jakarta, 17 September 2019.
Kelembagaan KPK. Pasal 1: KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang dan dalam pelaksanannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan. Pasal 40: KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka paling lama dua tahun.
Penyadapan. Pasal 12B: penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas, di mana izin itu harus diberikan Dewan Pengawas paling lambat 1x24 jam.
Status kepegawaian KPK. Pasal 24: pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi pegawai ASN seusai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dewan Pengawas KPK. Pasal 37A: pembentukan Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural unuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Pasal 37B: tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izin atas kerja penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK termasuk mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun. Pasal 37E: ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.
Sumber: Republika.co.id
Pengolah data: Ratna Puspita