Ahad 22 Sep 2019 17:23 WIB

UMKM Dukung Pembatasan Izin Ritel Modern di Daerah

Belum banyak produk UMKM yang mampu menembus ritel karena ketatnya persyaratan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Warga memilih barang di sebuah toko ritel modern. Pemerintah tengah menggodok skema kemitraan antara ritel modern dan warung kecil.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Warga memilih barang di sebuah toko ritel modern. Pemerintah tengah menggodok skema kemitraan antara ritel modern dan warung kecil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi membatasi dan melarang perizinan pendirian minimarket di kota tersebut. Alasannya, dengan pelarangan itu peluang bisnis bagi UMKM akan terbuka.

Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun menyampaikan, selama ini pelaku usaha kecil kerap tak mendapat peluang yang maksimal dalam mengakses pasar di daerah. Hal itu dinilai karena maraknya ritel-ritel modern di daerah yang tak sedikit mematikan usaha para pelaku usaha UMKM.

Baca Juga

“Tentu saja kami sangat dukung kebijakan Pemkot Sukabumi itu. Di sana kan minimarketnya hadap-hadapan itu saking banyaknya,” kata Ikhsan saat dihubungi Republika, Ahad (22/9).

Selama ini dia mengaku belum banyak produk UMKM yang mampu menembus ritel karena ketatnya persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut antara lain ketentuan sertifikasi halal, kesehatan, serta ketentuan standar khusus ritel lainnya yang cukup rumit dan memberatkan pelaku UMKM.

Dengan modal dan kemampuan yang terbatas, kata dia, agar sulit bagi produk UMKM mampu memenuhi persyaratan tersebut. Untuk itu dengan dibatasi serta adanya pelarangan izin pendirian minimarket di Sukabumi, diharapkan akan muncul toko-toko kelontong yang kian menyemarakkan iklim wirausaha yang mandiri bagi masyarakat daerah.

“Kalau di toko kelontong kan produk yang dijual itu persyaratannya tidak terlalu rumit, jadi nanti kita harapkan secara alamiah akan tumbuh lagi toko-toko kelontong di daerah-daerah," ujarnya.

Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami membatasi pendirian minimarket guna memberikan peluang kepada toko lokal dan menimbah maraknya jumlah toko ritel modern di kota tersebut. Kebijakan tersebut dilakukan bukan untuk memutus kerja sama dengan pelaku ritel modern, hanya saja peritel modern akan dijadikan konsultan bagi pelaku usaha kecil di Sukabumi nantinya.

Berdasarkan catatannya, Kota Sukabumi saat ini telah memiliki toko ritel lokal bernama S-Mart yang menampung seluruh produk UKM asal Kota Sukabumi dan terdapat 40 jenis produk yang dipasarkan. Hal itu seiring dengan pengelokaan yang dilakukan oleh warga sekitar dengan bentuk koperasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement