BOGOR, AYOBANDUNG.COM--Sebanyak enam kecamatan beserta 68 kelurahan Se-Kota Bogor memberikan pelayanan ekstra time bagi warga Kota Bogor yang ingin mengurus dokumennya. Program pelayanan ekstra time ini berlaku setiap Rabu dari Pukul 16.00 WIB sampai Pukul 21.00 WIB dan Sabtu dari Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 21.00 WIB.
Camat Bogor Selatan, Atep Budiman mengatakan, tujuan utama dari pelayanan ekstra time ini untuk memberikan pelayanan prima dengan menambahkan waktu bagi warga yang kesulitan datang ke kelurahan atau kecamatan di hari kerja. Tak ayal, extra time berlaku dengan selang dua hari Rabu dan Sabtu.
"Warga juga tidak perlu khawatir datang di ekstra time karena semua jenis pelayanan yang diberikan di kelurahan dan di kecamatan ada di extra time. Termasuk juga pelayanan hasil kependudukan di loket disdukcapil yang ada di kecamatan," katanya, Minggu (22/9/2019).
Menurut Atep, masih banyak warga Kecamatan Bogor Selatan yang belum melakukan perekaman KTP-el. Padahal KTP-el sangat dibutuhkan warga ketika mengambil manfaat BPJS Kesehatan. Apalagi sekarang ada program pembangunan double track atau rel ganda Bogor-Sukabumi yang syaratnya harus mempunyai KTP-el.
"Pelayanan tentunya bukan hanya rekam KTP-el tapi juga mengurus dokumen. Seperti dokumen ahli waris, keterangan haji, SKTM, domisili tempat, keterangan pindah, izin keramaian, dan lainnya," katanya.
Sementara itu, Camat Bogor Utara, Rahmat Hidayat mengatakan, pelayanan ekstra time ini bisa disebut dengan pelayanan terpadu satu pintu. Sebab, ada sebelas pelayanan yang ada di Kecamatan dan 48 pelayanan lainnya bisa diurus cukup di kelurahan.
"Sesuai dengan program Wali Kota Bogor Bogor Berlari. Kami di wilayah pun harus bisa memenuhi tuntutan masyarakat yang ingin cepat dalam memberikan pelayanan cepat dan ekstra," ujarnya.