REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian secara resmi telah memasukkan Veronica Koman, tersangka dalam insiden asrama Papua di Surabaya, ke dalam daftar pencarian orang (DPO), Jumat (20/9). Penetapan DPO dikeluarkan seteah Polda Jatim melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Veronica diketahui sedang berada di Australia dan tengah melanjutkan kuliahnya.
Berikut jejak Veronica dan kasus yang membelitnya;
Sepak Terjang Veronica
- Pernah masuk dalam pengacara LBH Jakarta dengan fokus isu minoritas, termasuk Papua (2014-2015).
- Mengadvokasi pembatalan Qanun Jinayat di Aceh pada 2014.
- Pernah gabung dalam tim pengacara yang mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2016.
- Menjadi pengacara sepasang lansia korban perbudakan modern (2016).
- Veronica menolak pemidanaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia berdemonstrasi menuntut pembebasan Ahok pada 2017.
- Menjadi salah satu pengacara dalam uji materi pasal makar di KUHP ke Mahkamah Konstitusi pada 2017.
Kasus Hukum Veronica
- 4 September 2019: Veronica resmi ditetapkan sebagai tersangka. Veronica dituding aktif dalam menyebarkan hoaks dalam isu Papua di Twitter.
- 9 September 2019: Polda Jawa Timur mengirimkan surat kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri soal upaya penangkapan Veronica Koman. Divhubinter berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice.
- 9 September: Imigrasi akan cabut paspor Veronica Koman.
- 11 September: Australia janji tak campuri kasus Veronica Koman.
- 13 September: Polisi sebut ada transaksi tak wajar di rekening Veronica Koman.
- 15 September: Veronica tegaskan saldo rekeningnya wajar sebagai pengacara dan peneliti.
- 16 September: Komisi HAM PBB minta Indonesia lindungi Veronica.
- 20 September: Polda Jatim resmi terbitkan DPO Veronica Koman.