REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh Oleh: Dr Oni Sahroni, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI
Assalamualaikum wr wb.
Sekarang ini banyak promo menarik bagi pengguna uang digital. Jika belanja memakai uang digital maka mendapat diskon atau cashback. Saya masih ragu apakah ini dibolehkan atau tidak dalam Islam. Bagaimana pandangan fikihnya?
Thoriq -- Bekasi
---
Waalaikumussalam wr wb.
Diskon tersebut diperkenankan jika dana yang ditempatkan pengguna di dompet digital (a) digunakan oleh penerbit dengan diskon yang diberikan atas inisiatif penerbit (tanpa syarat), (b) tidak digunakan oleh penerbit uang digital. Sedangkan, jika digunakan oleh penerbit, dengan diskon yang dipersyaratkan, maka menjadi riba.
Untuk lebih jelasnya, bisa diuraikan dalam poin-poin berikut.
Pertama, sebagai gambaran, promo diskon dan cashback itu salah satu strategi marketing penerbit uang digital, pada saat yang sama menguntungkan pengguna dan merchant. Di antara keuntungan penerbit adalah cash in dan cash out atas setiap penempatan dana pengguna tersebut, fee dari merchant, dan fee atas layanan uang digital lainnya.
Diskon tersebut diberikan oleh penerbit. Misalnya, si A top-up Rp 100 ribu di rekening uang digital. Penerbit bisa menggunakan saldo pengguna tersebut. Si A membeli barang dari toko C seharga Rp 100 ribu dengan diskon 30 persen menggunakan uang digital sebagai alat pembayaran. Sementara, penerbit membayar kepada merchant dengan harga penuh.
Kedua, apa kaidah fikih terkait diskon?
Jika diskon terjadi dalam transaksi utang piutang dan dipersyaratkan oleh kreditur, itu termasuk riba. Tetapi, jika tidak dipersyaratkan, menurut sebagian ulama itu bukan riba, melainkan hibah (adh-Dharir, al-Jawa’iz, Hauliyatu al-Barakah, edisi V, Oktober 2003).
Ketiga, kapan dana yang di-top-up pengguna di dompet digital statusnya sebagai titipan atau pinjaman?
Jika penerbit tidak menggunakan dana pengguna tersebut, maka berstatus titipan. Tetapi, jika penerbit menggunakannya, maka menjadi utangnya kepada pengguna. Jika menggunakan uang digital sebagai alat pembayaran dengan syarat ada diskon, maka diskon menjadi riba. Tetapi, jika menggunakannya tanpa syarat maka diperkenankan sebagai hibah.
Salah satu indikator dipersyaratkan, pengguna mau top-up karena diskon dan penerbit pasti memberikan diskon atas setiap penggunaan uang digital sesuai yang diperjanjikan. Sementara, salah satu indikator tidak dipersyaratkan, pengguna top-up bukan karena diskon, melainkan karena faktor lain, seperti kemudahan bertransaksi, dan penerbit tidak selalu memberikan diskon atas setiap penggunaan uang digital.
Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah menegaskan: (a) Dalam hal akad yang digunakan adalah akad wadi'ah, maka sebagai titipan yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja, maka tidak boleh digunakan oleh penerbit, kecuali atas izin pemegang uang elektronik. Jika digunakan, maka akad titipan berubah menjadi qardh. Dan otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana float.
(b) Dalam hal akad yang digunakan adalah akad qardh, maka penerbit dapat menggunakan uang utang dari pemegang kartu sesuai dengan cara yang halal dan legal. Penerbit wajib mengembalikan jumlah pokok piutang pemegang uang elektronik kapan saja sesuai kesepakatan. Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana float.
Keempat, jika saat ini sudah ada uang digital dan sudah mendapatkan izin kesesuaian syariah dari otoritas, itu menjadi pilihan. Namun, jika belum tersedia dan belum ada kejelasan hukum dan fatwa dari otoritas, masing-masing perlu menakar kondisinya, salah satunya dengan mengikuti arahan Rasulullah SAW: "Mintalah fatwa pada hatimu, karena kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan guncang dadamu. Walaupun engkau meminta fatwa pada orang-orang dan mereka memberimu fatwa." (HR. Ahmad).
Kelima, menjadi PR industri dan pihak terkait untuk menerbitkan uang digital yang telah mendapatkan kesesuaian syariah dan izin dari DSN MUI dan otoritas terkait untuk memastikan produk dan operasionalnya sesuai syariah, didesain bisa kompetitif karena keberadaannya bermanfaat, di antaranya memudahkan para pengguna dalam bertransaksi; bisa memenuhi kebutuhan kesehariannya. Wallahu a'lam.