Senin 23 Sep 2019 08:30 WIB

Baru 10 KPU Daerah Rampungkan Penandatanganan NPHD

KPU menargetkan penandatanganan NPHD rampung pada 1 Oktober.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Baru 10 KPU daerah dari 270 KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020 yang melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama pemerintah daerah. Sementara KPU RI menargetkan penandatanganan NPHD rampung pada 1 Oktober 2019.

"Yang sudah melakukan penandatanganan NPHD hingga semalam, Sabtu (21/9), 10 KPU daerah," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Thantowi kepada Republika, Ahad (22/9).

Baca Juga

Ia merinci, KPU daerah yang telah merampungkan NPHD adalah KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), KPU Kota Bitung (Sulawesi Utara), KPU Kabupaten Sabu Raijua (Nusa Tenggara Timur), dan KPU Kabupaten Pacitan (Jawa Timur). Selanjutnya, KPU Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan KPU Kota Balikpapan (Kalimantan Timur).

Selain itu, KPU daerah yang juga telah melaksanakan penandatanganan NPHD antara lain KPU Halmahera Barat (Maluku Utara, KPU Kabupaten Anambas (Kepri),

KPU Kabupaten Natuna (Kepri), dan KPU Kabupaten Bolmong Selatan. Kemudian KPU Kabupaten Bangka Tengah (Kepulauan Bangka Belitung) dan KPU Kota Sibolga (Sumatera Utara).

Menurut Pramono, dengan ditandatangani NPHD tersebut berarti tidak ada masalah antara KPU daerah dan pemerintah daerah (pemda) setempat. Meskipun angka NPHD di bawah usulan masing-masing KPU, tetapi dianggap masih dalam batas yang rasional untuk dapat menyelenggarakan pilkada.

Pramono mengatakan, permasalahan besaran NPHD itu lah yang dilaporkan sejumlah KPU daerah menjadi kendala penandatanganan. Besaran anggaran NPHD yang sementara ini disetujui oleh pemda dianggap terlalu kecil oleh KPU daerah.

Pemda beralaskan hal itu sesuai kesanggupan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akan tetapi, kata Pramono, beberapa pemda langsung mematok angka tanpa melihat kebutuhan yang diajukan masing-masing KPU di daerah.

Selain itu, lanjut dia, kendala lainnya yang dialami, beberapa pemda meminta penandatanganan NPHD dilakukan dua kali untuk dua tahun anggaran. Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 mengatur bantuan keuangan untuk pilkada dituangkan dalam satu NPHD.

"Ya. Namanya NPHD itu prosesnya tawar-menawar. Ada yang cepat, ada yang lambat dealnya," kata Pramono.

Ia mengaku, KPU RI terus mengawasi perkembangan proses pembicaraan antara KPU provinsi maupun kabupaten/kota dengan pemda masing-masing. Sehingga, ia optimistis, target penyelesaian NPHD pada 1 Oktober itu dapat dicapai.

Ia melanjutkan, selama ini pada Pilkada 2020 pun kalau ada kendala dalam proses pembicaraan NPHD maka KPU provinsi atau kabupaten/kota akan membuat laporan ke KPU RI. Kemudian KPU RI yang mengadvokasi ke Kemendagri, lalu Kemendagri yang akan memberi instruksi ke Pemda bersangkutan.

Pola komunikasi tersebut, Pramono mengklaim berhasil diterapkan pada Pilkada 2018 lalu. Sehingga, NPHD untuk penyelenggaraan Pilkada 2018 itu tak ada kendala.

"Selama ini begitu pola koordinasi kami dengan Kemendagri terkait NPHD ini. Dengan pola ini maka tidak ada kendala apapun saat NPHD pilkada 2018 yang lalu," jelas Pramono.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement