Senin 23 Sep 2019 09:33 WIB

BPN Siapkan 459 Hektare untuk Penyintas Gempa Palu

Lahan itu untuk pembangunan 8.500 hunian tetap penyintas gempa Sulteng setahun lalu.

Hunian sementara  warga korban bencana gempa dan tsunami di Lapangan Golf Bumi Roviga, Palu, Sulawesi Tengah. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Hunian sementara warga korban bencana gempa dan tsunami di Lapangan Golf Bumi Roviga, Palu, Sulawesi Tengah. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Sulawesi Tengah hingga saat ini sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi para penyintas bencana alam di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala, seluas 459 hektare. Lahan itu sudah memadai untuk pembangunan 8.500 hunian tetap.

Kepala Kanwil BPN Sulteng Andry Novijandri mengatakan lahan-lahan tersebut merupakan sumbangan dari para pengusaha pemilik hak guna bangunan yang belum dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis mereka. Ada empat pengusaha yang menyerahkan tanpa ganti rugi sebagian lahannya untuk pembangunan huntap.

Baca Juga

Keempatnya, yakni PT Lembah Palu Nagaya seluas 30 ha, PT Duta Dharma Bhakti (37 ha), PT Sinar Waluyo dan Sinar Putra Murni (satu grup) seluas 30 hektare, ketiganya di dalam Kota Palu. "Sedangkan satu pengusaha lainnya yang menyerahkan lahannya seluas 362 hektare di Kelurahan Pombewe, Kabupaten Sigi, adalah PTHasfarm," katanya, Ahad (22/9).

Menurut Andry, masih ada 23 ha lahan lagi milik PT Duta Dharma Bhakti di Kelurahan Talise, Kota Palu, yang masih dalam proses negosiasi dengan masyarakat untuk diserahkan bagi lokasi pembangunan huntap. "Perusahaan sebenarnya sudah mau menyerahkan lahan itu untuk pembangunan huntap, tetapi masyarakat mempertahankannya karena merasa memiliki hak atas lahan tersebut," ujar Andry.

Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada para pengusaha yang dengan rela menyerahkan lahannya untuk pembangunan huntap. Sebagai wujud terima kasih, pihaknya akan membantu kelancaran perpanjangan hak atas HGB lainnya yang akan berakhir masa berlakunya.

"Setelah melalui negosiasi sampai ke Kantor Menteri ATR/Kepala BPN di Jakarta, para pengusaha itu akhirnya bersedia menyerahkan lahannya tanpa ganti rugi untuk huntap, dengan satu catatan bahwa lahan itu hanya untuk huntap, bukan untuk kawasan bisnis," ujarnya.

Menurut Andry, bila nantinya diperlukan kawasan bisnis untuk kepentingan warga penghuni huntap seperti pertokoan (ruko), pasar, mal, dan fasilitas bisnis lainnya, maka pembangunannya bukan di dalam lahan huntap. Namun, di atas lahan HGB sekitar bangunan huntap yang tidak diserahkan kepemilikannya untuk huntap.

"Jadi kalau mau bangunan fasilitas bisnis, haruslah di atas lahan HGB milik pengusaha yang menyerahkan lahannya untuk huntap, karena lahan yang diserahkan untuk huntap hanya untuk hunian dan sarana/prasarana umumnya," kata Andry.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement