Senin 23 Sep 2019 15:35 WIB

Vaksinasi Hewan Peliharaan Wajib Dilakukan Minimal Setahun Sekali

Vaksinasi perlu dilakukan untuk menekan angka penularan rabies.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Vaksinasi hewan peliharaan
Vaksinasi hewan peliharaan

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Heri Sogiri menuturkan pemberian vaksin rabies terhadap hewan peliharaan wajib dilakukan minimal satu tahun sekali. Menurut dia, vaksinasi perlu dilakukan untuk menekan angka penularan rabies.

"Jadi vaksinasi itu harus rutin dilakukan setahun sekali, kita menekan angka penularan rabies terutama dari hewan kepada manusia," kata Heri, Senin (23/9/2019).

Meskipun sejauh ini belum ada kasus manusia yang terpapar penyakit Rabies, Heri menuturkan, vaksinasi terhadap hewan penular rabies harus dilakukan secara rutin. Ia menegaskan, virus rabies sangat mematikan jika menjangkiti manusia.

AYO BACA : Akibat Gigitan Anjing, Wanita Ini Mati Terkena Rabies

"Jadi setahun sekali harus dilakukan vaksinasi. Karena meski hewan peliharaan, bukan tidak mungkin memiliki virus rabies," kata Heri.

Penularan rabies, kata Heri, bisa melalui gigitan dan air liur hewan yang terjangkit. Masyarakat yang digigit hewan rabies bisa melakukan vaksinasi di puskesmas terdekat.

"Kalau misalkan, ada yang digigit oleh hewan yang memiliki penyakit rabies, bisa langsung divaksin ke Puskesmas, dan itu gratis tidak dipungut biaya," jelasnya.

AYO BACA : Berharap Hujan Segera Turun, Warga Tasik Gelar Salat Istisqa

Dalam memperingati Hari Rabies Sedunia yang jatuh setiap 28 September, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya menggelar Vaksinasi Rabies Gratis, Senin (23/9/2019). Vaksinasi diberikan kepada hewan penular rabies di antaranya anjing, kucing, monyet, dan musang.

Gelaran vaksinasi rabies gratis ini disambut antusias masyarakat yang kebetulan memelihara hewan penular rabies. Selain pemberian vaksin, juga dilakukan pengecekan kesehatan hewan.

Pencinta hewan, Jakolina (48), warga Kecamatan Singaparna mengaku selalu melakukan pemeriksaan hewan peliharaannya termasuk memberikan vaksi rabies. Hal ini untuk menghindari penyebaran rabies dari hewan kepada manusia.

"Kalau saya rutin tiap tahun vaksin, rutin juga pemeriksaan tiap minggu. Alhamdulilah sekarang di sini ada vaksin gratis," ujar Jakolina.

AYO BACA : Berobat ke Puskesmas, Warga Tasik Dapat Obat Kedaluwarsa

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement