SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM --- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Sragen memastikan total ada enam formulir pendaftaran bakal calon bupati-wabup yang dikeluarkan DPC. Dari enam formulir itu, lima formulir dikembalikan dan hanya satu yang dipastikan tidak mengembalikan.
Ketua DPC PDIP Sragen, Untung Wibowo Sukowati, melalui Sekretaris DPC Suparno mengungkapkan hingga penutupan pendaftaran Ahad (22/9/2019) pukul 00.00 WIB tadi malam, ada enam pihak yang sudah mengambil formulir pendaftaran.
Mereka masing-masing, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, DPC PKB, DPD PKS, Surojogo PBSH dan dua dari kader intenal PDIP yakni Joko Setiawan dan Heru Waluyo.
Namun hingga penutupan pendaftaran, hanya lima yang sudah positif mengembalikan berkas. Masing-masing Bupati Yuni, DPD PKS untuk nama Dedy Endriyatno, Joko Setiawan, Heru Waluyo, dan DPC PKB.
“Kalau Surojogo tadi malam sudah ada utusan yang menyampaikan kalau tidak mengembalikan berkas formulir. Artinya ada lima yang sudah resmi mengembalikan berkas,” papar Suparno ditemui di ruang kerjanya seusai rapat pimpinan DPRD, Senin (23/9/2019).
Ia menguraikan dari enam pengambil formulir, empat diantaranya dari eksternal dan dua yakni Joko Setiawan dan Heru Waluyo dari internal PDIP.
Dari lima yang mengembalikan berkas, sebagian memang datang kembali ke DPC untuk melanjutkan penyempurnaan kelengkapan pada hari ini.
“Tadi malam memang sebagian sudah mengembalikan tapi belum sempurna. Nah, hari ini mereka berencana ada penyempurnaan lagi. Tadi barusaja dari PKB juga datang, PKS juga. Sifatnya memperbaiki kekurangan berkas,” terang Suparno.
Lebih lanjut, Suparno menyampaikan dari lima formulir yang sudah kembali, yang mendaftar untuk posisi Cabup adalah Bupati Yuni.
Kemudian yang mengembalikan dengan posisi positif sebagai balon Cawabup adalah PKS untuk nama Dedy Endriyatno. Untuk PKB dan dua berkas lainnya masih menunggu karena masih dalam tahapan penyempurnaan oleh pihak yang bersangkutan.
“Untuk tahapan selanjutnya, nanti semua nama yang terjaring ini akan kita sampaikan ke DPD dan DPP sesuai mekanisme. Proses selanjutnya, nanti menunggu perintah dari DPP bagaimana mekanisme selanjutnya. Karena itu hak prerogatif DPP,” pungkas Suparno.
The post appeared first on Joglosemar News.