REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah melarang pembuangan limbah cair sisa produksi batik dan konveksi ke sungai di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran. Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengatakan, mulai Senin, para pengusaha batik, konveksi, sablon, dan printing dilarang membuang sisa limbah cair ke sungai.
"Solusinya, para perajin bisa membuang limbah ke IPAL yang berada di Simbang Kulon atau menelepon kantor dinas lingkungan hidup (KLH) untuk diambil dengan menggunakan tangki," katanya, Senin (23/9).
Menurut dia, dengan melakukan cara seperti ini maka persoalan limbah di daerah yang sudah berjalan puluhan tahun bisa diselesaikan pada 2019. "Jadi, kita memiliki komitmen menjaga wilayah Kabupaten Pekalongan sebagai kota yang bersih dari limbah. Kami mengajak para pengusaha batik dan konveksi tidak ragu lagi menghubungi kantor KLH," katanya.
Ia mengatakan, bagi pelaku industri yang memiliki alat sendiri bisa membuang limbah ke instalasi pembuangan air limbah yang sudah disediakan di Simbang Kulon. Khusus di Kecamatan Buaran yang sudah menjadi sentra industri batik, kata dia, bisa memanfaatkan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) itu atau tinggal menelepon pada kantor KLH.
Foto udara Sungai Loji berwarna hitam tercemar limbah batik di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2019).
"Kami akan berusaha agar sungai-sungai di daerah tetap bersih dan bening tetapi usaha batik dan konveksi tetap lancar. Selama ini, ada pandangan apabila setiap sungainya kotor maka rezeki (perajin) menggelontor," katanya.
Ia mengatakan pemkab memiliki misi dan visi pada mulai 2019 wilayah Kabupaten Pekalongan harus bersih dari pencemaran limbah industri baik industri batik maupun konveksi. "Kami mohon ada kerja sama dengan para pengusaha batik maupun konveksi kerja agar membuang sisa limbah ke tempat yang sudah ada, yaitu IPAL," katanya.