Senin 23 Sep 2019 18:55 WIB

Pembentukan Kampung KB akan Dipercepat di Seluruh Kota Depok

Kampung KB bukan hanya terkait kontrasepsi, namun proses perencanaan dalam keluarga.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Walikota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris menginstruksikan seluruh lurah dan camat untuk mempercepat pembentukan Kampung Keluarga Berencana (KB). Program tersebut merupakan program unggulan Kota Depok, yakni ketahanan keluarga.

"Saya sudah instruksikan seluruh lurah dan camat di Kota Depok untuk segera membentuk Kampung KB, minimal ada satu di setiap kelurahan," ujar Idris di Balai Kota Depok, Senin (23/9).

Menurut Idris, pihaknya meyakini keberadaan Kampung KB bukan hanya terkait dengan kontrasepsi, namun proses perencanaan semua hal dalam keluarga. "Kampung KB membuat semua pihak bergerak. Semua elemen saling mendukung untuk terealisasinya delapan fungsi keluarga. Sehingga bukan hanya pemerintah yang bekerja, tetapi warganya turut serta karena sudah berkomitmen dalam pembentukan Kampung KB," jelasnya.

Idris menambahkan, Kampung KB juga berkaitan dengan ketahanan nasional. Keluarga adalah unsur paling dasar untuk membentuk ketahanan nasional. "Jika keluarga kuat, negara akan kuat. Meningkatkan peran serta kepedulian masyarakat akan sekitar. Ini yang kami ingin capai untuk tujuan Kota Depok yang berketahanan keluarga," kata dia.

Idris menegaskan, Kampung KB bukan sekadar ada bentuknya saja. Melainkan ada nilai yang terukur untuk keberhasilannya.

Tugas Pemkot Depok untuk membimbing masyarakat menjalankan fungsinya. "Akan ada evaluasi bagaimana Kampung KB ini benar-benar dirasakan manfaatnya. Saya juga berharap bisa diwujudkan Kampung KB di setiap RW," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement