Senin 23 Sep 2019 20:00 WIB

Korporasi Tersangka Karhutla Bertambah Jadi Sembilan

Tersangka pembakar hutan dan lahan pun bertambah menjadi 296 orang.

Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah (Kalteng).di Mabes polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah (Kalteng).di Mabes polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia bertambah menjadi sembilan hingga Senin (23/9) hari ini. Selain korporasi, tersangka pembakar hutan dan lahan pun bertambah menjadi 296 orang dari sebelumnya pada Jumat (20/9) terdapat 249 tersangka.

"Korporasi saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim menetapkan 1 tersangka, Riau 1 tersangka, Sumsel 1 tersangka, Jambi 1 tersangka, Kalsel 2 tersangka, Kalteng 1 tersangka, Kalbar 2 tersangka. Total 9 tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri adalah PT AP, Polda Riau menetapkan PT SSS, Polda Sumsel menetapkan PT HBL, Polda Jambi menetapkan PT MAS, Polda Kalsel menetapkan PT MIB dan PT PIT, Polda Kalteng menetapkan PT PGKsertaPolda Kalbar menetapkan PT SAP dan SISU.

Selain menetapkan PT PGK sebagai tersangka, kata dia, Polda Kalteng melakukan proses lidik terhadap 33 korporasi serta menyegel lahan korporasi yang konsesinya terjadi karhutla itu.

Polda Riau menetapkan 58 tersangka, Polda Aceh (1), Polda Sumsel (25), Polda Jambi (20), Polda Kalsel (21), Polda Kalteng (79), Polda Kalbar (68) dan Polda Kaltim 24 orang.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut telah menyegel 52 area konsesi perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan yang dipantau sejak Juli 2019. Lokasi 52 perusahaan tersebut ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمِنَ الْاِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِۗ قُلْ ءٰۤالذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ اَمِ الْاُنْثَيَيْنِ اَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ اَرْحَامُ الْاُنْثَيَيْنِۗ اَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاۤءَ اِذْ وَصّٰىكُمُ اللّٰهُ بِهٰذَاۚ فَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرٰى عَلَى اللّٰهِ كَذِبًا لِّيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ ࣖ
Dan dari unta sepasang dan dari sapi sepasang. Katakanlah, “Apakah yang diharamkan dua yang jantan atau dua yang betina, atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Apakah kamu menjadi saksi ketika Allah menetapkan ini bagimu? Siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah untuk menyesatkan orang-orang tanpa pengetahuan?” Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

(QS. Al-An'am ayat 144)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement