REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membatasi akses layanan internet di wilayah Kabupaten Wamena, Papua. Hal tersebut dilakukan karena situasi dan kondisi di Wamen masih belum kondusif.
"Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Wamena, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sementara layanan data telekomunikasi di wilayah Kabupaten Wamena, mulai Senin (23/9) Pukul 12:30 WIT hingga suasana kembali kondusif dan normal," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi, Senin.
Walaupun internet dibatasi, ia juga mengatakan bahwa masyarakat masih tetap bisa berkomunikasi menggunakan layanan suara dan pesan singkat (SMS). Pembatasan akses internet tersebut, lanjut Ferdinandus, dilakukan sebagai proses pemulihan kembali situasi dan kondisi keamanan di Wamena cepat berlangsung dengan tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan dan provokasi melalui media apapun.
Sementara itu, kerusuhan kembali pecah di Wamena, Papua akibat aksi unjuk rasa kelompok siswa berujung anarki pada Senin (23/9). Terkait dengan kerusuhan yang kembali pecah, pembatasan internet kembali dilakukan di wilayah tersebut.
Sebelumnya, akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat baru saja dibuka setelah selama kurang lebih tiga pekan diblokir sebagai buntut kerusuhan yang terjadi akibat isu rasialisme.