Senin 23 Sep 2019 23:54 WIB

Jokowi Tolak Koreksi UU KPK yang Sudah Disahkan

Jokowi menolak menerbitkan perppu sebagai pengganti hasil revisi UU KPK.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Andi Nur Aminah
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sikapnya untuk tidak mengoreksi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah disahkan sebagai revisi atas beleid yang sebelumnya berlaku. Jokowi pun menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang disuarakan sejumlah pihak sebagai pengganti hasil revisi UU KPK inisiatif DPR.

"Enggak ada (penerbitan Perppu, Red)," ujar Jokowi singkat saat memberikan keterangan pers mengenai hasil pertemuannya dengan pimpinan DPR, Senin (23/9).

Baca Juga

Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai penerbitan perppu terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi koreksi atas UU Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disahkan oleh DPR.

"Paling tidak perppu itu menggambarkan bahwa sebetulnya ini bentuk koreksi atas beberapa persoalan keterburu-buruan dan cacat prosedur yang dialami oleh UU KPK yang baru," ujar Oce.