Selasa 24 Sep 2019 07:36 WIB

KPK tak Terganggu Aksi Organisasi Pendukung Imam Nahrawi

KPK menegaskan proses penyidikan Imam Nahrawi tetap akan berjalan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Imam Nahrawi terjerat dana hibab.
Foto: Republika
Imam Nahrawi terjerat dana hibab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terganggu dengan aksi demonstrasi sejumlah massa yang mempersoalkan penetapan tersangka Imam Nahrawi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses penyidikan untuk memastikan penegakan hukum tetap akan berjalan.

“Kita (KPK) tidak bisa melarang orang-orang membela tersangka korupsi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (23/9).

Namun Febri menegaskan, agar setiap upaya kritis untuk melawan KPK, agar dilakukan di hadapan hukum lewat peradilan. “Kalau ada pihak-pihak yang ingin mempersoalkan penetapan tersangka Menpora (Imam), maka hadapi KPK secara hukum,” terang Febri.

Kata Febri, saluran hukum menentang penetapan tersangka oleh KPK sah untuk dilakukan. Termasuk jika Imam, dan para loyalisnya mengajukan gugatan praperadilan. Ia menambahkan, KPK punya dasar hukum yang kuat, dan alat bukti yang cukup untuk menyeret politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ke meja persidangan.