Selasa 24 Sep 2019 07:36 WIB

KPK tak Terganggu Aksi Organisasi Pendukung Imam Nahrawi

KPK menegaskan proses penyidikan Imam Nahrawi tetap akan berjalan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Imam Nahrawi terjerat dana hibab.
Foto: Republika
Imam Nahrawi terjerat dana hibab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terganggu dengan aksi demonstrasi sejumlah massa yang mempersoalkan penetapan tersangka Imam Nahrawi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses penyidikan untuk memastikan penegakan hukum tetap akan berjalan.

“Kita (KPK) tidak bisa melarang orang-orang membela tersangka korupsi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (23/9).

Namun Febri menegaskan, agar setiap upaya kritis untuk melawan KPK, agar dilakukan di hadapan hukum lewat peradilan. “Kalau ada pihak-pihak yang ingin mempersoalkan penetapan tersangka Menpora (Imam), maka hadapi KPK secara hukum,” terang Febri.

Kata Febri, saluran hukum menentang penetapan tersangka oleh KPK sah untuk dilakukan. Termasuk jika Imam, dan para loyalisnya mengajukan gugatan praperadilan. Ia menambahkan, KPK punya dasar hukum yang kuat, dan alat bukti yang cukup untuk menyeret politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ke meja persidangan.

“Kita bisa membuktikan secara clear bukti-buktinya apa saja untuk dibuka dalam proses persidangan,” sambung Febri.

Meski menyarankan untuk menguji KPK lewat jalur hukum, tetapi Febri mengatakan, juga tak mempersoalkan bentuk kritis terhadap penetapan tersangka Imam, dilakukan dengan cara-cara konvensional seperti turun ke jalan, dan aksi protes dan demonstrasi.

“Kami harus memastikan, proses hukum dan penyidikan untuk tersangka Menpora itu akan terus berlanjut meskipun ada mungkin suara-suara yang lain, yang mempersoalkan (penetapan tersangka) itu,” ujar Febri.

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka korupsi, pekan lalu. KPK menuduh mantan Sekjen PKB itu menerima dana suap dengan total Rp 26 miliar melalui dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI lewat peran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). KPK menguatkan tuduhannya itu dengan mengatakan, aliran dana suap terjadi rentang waktu 2014-18, sebesar 12 miliar, dan dan 2016-18 senilai Rp 14 miliar. Penyaluran uang haram itu, lewat peran seorang staf ahli Miftahul Ulum yang sudah ditahan KPK dua pekan lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement