REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR kembali menggelar rapat paripurna di sisa-sisa akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019. Salah satu agenda rapat paripurna pada Selasa (24/9) yaitu pengambilan keputusan tingkat II, salah satunya RUU Pesantren dan RUU Permasyarakatan.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima Republika bernomor surat LG/15974/DPRRI/IX/2019 rapat paripurna akan digelar pukul 10.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selain pengambilan keputusan RUU Pesantren dan RUU Permasyarakatan, DPR juga mengagendakan pengambilan keputusan beberapa RUU lainnya.
Diantaranya RUU perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU). Keempat RUU yang diminta untuk ditunda pengesahannya yaitu, RUU Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP).
"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," jelas Jokowi di Istana Merdeka, Senin (23/9) petang.