Selasa 24 Sep 2019 09:46 WIB

Rektor Unisba Respons Dugaan Mahasiswanya Jadi Provokator

Rektor Unisba mengatakan, pihaknya akan mengadvokasi mahasiswanya.

Ribuan mahasiswa dari Perguran Tinggi Negeri (PTN) dan Peguruan Tinggi Swasta (PTS) se Bandung Raya terlibat adu dorong dengan aparat kepolisian saat aksi menolak sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU), di Halaman Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ribuan mahasiswa dari Perguran Tinggi Negeri (PTN) dan Peguruan Tinggi Swasta (PTS) se Bandung Raya terlibat adu dorong dengan aparat kepolisian saat aksi menolak sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU), di Halaman Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Universitas Islam Bandung (Unisba) merespons dugaan adanya mahasiswanya yang disebut menjadi provokator dalam kericuhan yang terjadi saat aksi ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (23/9) malam. Unisba menyatakan akan mengadvokasi mahasiswanya jika dugaan itu terbukti.

Rektor Unisba Edi Setiadi mengatakan, pihaknya akan meminta para advokat lulusan Unisba untuk membantu. Apalagi, jika mahasiswanya ditetapkan sebagai tersangka penyebab kericuhan.

Baca Juga

"Tentu akan kami advokasi, bantuan hukum, akan kami gerakkan. Kami  banyak advokat, kalau betul terbukti (provokator). Kalau sampai ke pengadilan kami bantu juga," kata Edi di Unisba, Jalan Tamansari, Bandung, Selasa.

Menurut Edi, gerakan untuk menyampaikan aspirasi itu dilindungi oleh undang-undang. Ia menyebutkan, mahasiswa perlu menyampaikan kritiknya terhadap kebijakan yang dirasa dapat menyengsarakan masyarakat.

Meski demikian, Edi tidak menampik bahwa kericuhan yang terjadi disebabkan oleh adanya kesalahpahaman antara aparat kepolisian yang ingin menegakkan peraturan tentang tata cara menyampaikan pendapat dengan mahasiswa yang merasa dilindungi UU dalam menyampaikan pendapat.

"Yang idealnya, mahasiswa menyampaikan pendapat dengan difasilitasi polisi. Kami imbau kepolisian ini adalah dalam rangka aksi yang dilindungi UU. Mahasiswa juga harus tahu, ada batas. Tolong dipahami batasnya," kata dia.

"Makanya kalau kita bisa, dua-duanya kepala dingin. Insya Allah gesekan bisa dihindari," katanya.

Sembilan aparat kepolisian dan 92 mahasiswa mengalami luka-luka, pingsan, dan trauma fisik akibat kerusuhan yang terjadi sekitar pukul 18.30, Senin (23/9). Saat itu, ibuan mahasiswa menuntut untuk bisa masuk dan beraudiensi langsung dengan legislator Jawa Barat agar tuntutannya bisa diteruskan ke DPR RI.

Mereka menuntut untuk menolak revisi UU KPK serta rancangan UU lainnya. Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy mengatakan pihak kepolisian akan segera mendalami kasus kericuhan tersebut untuk mencari oknum provokator.

"Ini sedang dalam rangka penyelidikan," kata Rudy di kantor DPRD Jawa Barat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement