Selasa 24 Sep 2019 12:35 WIB

Komisi III: Kalau RKUHP Ditunda, RUU Permasyarakatan Juga

RUU KUHP merupakan induk dari sistem peradilan pidana.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Warga binaan membersihkan sisa kebakaran di kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, Papua Barat, Rabu (21/8/2019).
Foto: Antara/Olha Mulalinda
[ilustrasi] Warga binaan membersihkan sisa kebakaran di kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, Papua Barat, Rabu (21/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan, bahwa pengesahan RUU Permasyarakatan berpotensi ditunda jika RUU KUHP belum disahkan. Pasalnya, RUU KUHP merupakan induk dari sistem peradilan pidana.

"Kalau KUHP ditunda ini (RUU Permasyarakatan) juga ditunda," kata Erma di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/9).

Baca Juga

Kendati demikian, RUU Permasyarakatan tetap menjadi agenda  rapat paripurna. Hal itu lantaran rapat badan musyawarah yang digelar DPR kemarin, Senin (23/9) dilakukan sebelum pertemuan dengan presiden.

Ia mengatakan pengesahan RUU Permasyarakatan tergantung keputusan fraksi. Namun, ia menambahkan, Demokrat sudah sepakati kalau RKUHP disepakati ditunda PAS (permasyarakatan) nya juga ditunda.

"Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, habis itu baru PAS," jelasnya.

Sebelumnya DPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (23/9). Dalam pertemuan tersebut ia meminta DPR untuk menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU).

Keempat RUU yang diminta untuk ditunda pengesahannya yaitu, RUU Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP).

"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," jelas Jokowi di Istana Merdeka, Senin (23/9) petang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement