Selasa 24 Sep 2019 12:53 WIB

KPK Periksa Sesmenpora

Gatot akan memberikan keterangan dalam penyidikan kasus suap hibah ke KONI.

Red: Ratna Puspita
Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto pada Selasa (24/9). Gatot akan memberikan keterangan dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi mantan MenteriPemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR). "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MIU," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Sebelumnya, Gatot juga pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam pengembangan kasus tersebut pada 26 Juli 2019. "(Pemeriksaan pertama) lebih banyak ditanya soal regulasi-regulasi saja tekait aturan yang ada soal hibah tentang aturan terkait KONI tetapi tidak tahu nanti materinya apa. Ini pemeriksaan kedua kan ya dulu pernah yang pertama tanggal 26 Juli 2019 diperiksa juga di sini," kata Gatot saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Saat dikonfirmasi apakah ia pernah dimintai uang oleh Nahrawi, Gatot menyatakan, tidak. "Jujur, saya belum pernah karena waktu saya diperiksa saya beri keterangan saya belum pernah dimintai uang baik oleh Pak Ulum ataupun oleh Pak Imam."