REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR memutuskan untuk menunda pengesahan revisi undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, Selasa (24/9). Keputusan tersebut dilakukan setelah dilakukan lobi untuk membahas surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat dari presiden terkait permintaan penundaan pengesahan RUU Permasyarakatan. Lobi di sela-sela rapat paripurna ke-10 masa persidangan I tahun 2019-2020 itu melibatkan pimpinan DPR, pimpinan komisi III, dan ketua Panja RUU Pemasyarakatan, dan Menkumham Yasonna H Laoly.
"Dalam lobi kita mendengar penjelasan surat pemerintah dari Menkumham yang pada prinsipnya meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan ruu pemasyarakatan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga pimpinan sidang paripurna hari ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Meski disepakati ditunda, para pihak tetap menyepakati bahwa Ketua Panja Erma Suryani Ranik tetap akan menyampaikan laporannya. Usai penyampaian laporan, Fahri kembali menanyakan kepada anggota terkait usulan penundaan pengesahan RUU Permasyarakatan.
"Apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan itu?" kata Fahri yang kemudian diikuti kata setuju anggota.
Dalam laporannya, Erma kembali mengungkapkan dinamika yang terjadi selama pembahasan RUU Permasyarakatan yang dilakukan sejak 2018. Sebelumnya, ada sejumlah poin yang jadi materi baru yang ditambahkan dalam UU ini, antara lain:
A. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.
B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarkatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas.
D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang peyalanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.
F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.
H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarkatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarkatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarkatan.
J. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.
K. Dan yang terakhir mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Selain itu, hal lain yang menjadi pro kontra di masyarakat, yaitu terkait pemberian remisi pembebasan bersyarat untuk napi kasus korupsi. Jika pada sebelumnya rekomendasi dari penegak hukum menjadi salah satu syarat pemberian remisi pembebasan bersyarat maka dalam RUU Permasyarakatan rekomendasi hanya melalui pengadilan.
Rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 289 anggota. Namun, berdasarkan pantauan Republika di ruang sidang, rapat paripurna hanya dihadiri 94 anggota.