Selasa 24 Sep 2019 16:50 WIB

800 Ribu Bidang Tanah di Majalengka Belum Miliki Sertifikat

Program pendaftaran tanah terus digulirkan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Sertifikat
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Sertifikat

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Sedikitnya 800 ribu bidang tanah di Kabupaten Majalengka hingga kini belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pun terus digulirkan.

Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi, menjelaskan, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Majalengka sejauh ini sudah mencapai 62 ribu PTSL.

 

Untuk tahun ini, PTSL dilaksanakan di Kecamatan Sindang dan Kecamatan Lemahsugih. Di kedua kecamatan itu, program PTSL baru selesai sekitar 70 persen.

 

‘’Insya Allah (PTSL di dua kecamatan itu) selesai pada akhir Desember ini,’’ kata Dedi, di sela upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Majalengka, di Kantor BPN setempat, Selasa (24/9).

 

Sedangkan untuk 2020 mendatang, Dedi menyatakan, pihaknya akan melaksanakan PTSL di Kecamatan Maja dan Kecamatan Talaga. Kedua kecamatan itu dipilih karena masih banyak warganya yang belum memiliki sertifikat yang diterbitkan BPN.

 

‘’Minat masyarakat di kedua kecamatan itu untuk memiliki sertifikat juga tinggi,’’ terang Dedi.

 

Dedi menjelaskan, biaya PTSL yang diberlakukan sesuai ketentuan pemerintah sebesar Rp 150 ribu. Dana itupun dikelola oleh desa, bukan oleh pihak BPN.

 

Menurut Dedi, kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah. Ketiadaan sertifikat, lanjutnya, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

 

Dedi menyebutkan, permasalahan sengketa tanah kerap terjadi di kalangan masyarakat, baik di keluarga maupun masyarakat umum. Bahkan, sengketa juga terjadi antarpemangku kepentingan, semisal pengusaha, BUMN, dan pemerintah pusat maupun daerah.

 

‘’Kami berharap, dengan adanya sertifikat tanah, bisa memberikan kekuatan hukum atas tanah yang dimilikinya,’’ tukas Dedi.

 

Sementara itu, program PTSL yang dilaksanakan ATR/BPN itu mendapat apresiasi dari Pemkab Majalengka. Pasalnya, program tersebut memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

 

‘’Atas nama pemerintah dan masyarakat Majalengka, kami ucapkan terimakasih karena program ini sangat membantu masyarakat,’’ tutur Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana, dalam kesempatan yang sama.

 

Tarsono pun mengakui, persoalan tanah di masyarakat sangat kompleks karena tidak ada kepastian hukum status maupun batas kepemilikan tanah. Dengan adanya program PTSL,  akan mempermudah penyelesaian berbagai persoalan tersebut.

 

‘’Biayanya juga sangat murah,’’ kata Tarsono.

 

Untuk itu, Tarsono menginstruksikan kepada para kepala desa hingga RT untuk mengikuti program PTSL tersebut bagi warganya. Dia juga meminta semua pihak untuk siap mensukseskan program itu. N lilis sri handayani

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement