REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ratusan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Surabaya menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9). Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Presiden bertanggung jawab atas Undang-Undang KPK baru. Bila bermasalah maka segera menerbitkan Perppu," ujar Ketua Umum HMI Surabaya, Andik Setiawan.
Massa aksi juga menuntut pimpinan KPK yang baru terpilih dan dirasa bermasalah untuk mengundurkan diri. Itu tak lain karena dirasanya, KPK harus dijaga orang-orang profesional demi menjaga marwah dan integritas lembaga antirasuah tersebut.
Ratusan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Surabaya menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9). Mereka menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Massa aksi juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat RI mengkaji ulang materi RUU KUHP agar sesuai dengan cita-cita konstitusional. Tuntutan percepatan penyelesaian kebakaran hutan dan lahan juga turut disuarakan dalam aksi tersebut. Pemerintah dituntut menyelesaikannya dengan cepat dan tepat.
Pantauan di lapangan, arus lalu lintas tetap lancar, meskipun terjadi kepadatan akibat separuh badan jalan digunakan untuk aksi. Petugas keamanan juga terus berjaga mengamankan jalannya aksi. Meskipun, sudah ada kawat berduri yang dipasang membentengi Gedung Negara Grahadi.