REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi menunda pengesahan RUU Permasyarakatan pada rapat paripurna ke 10 masa sidang I 2019-2020. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berharap pembahasan RUU Permasyarakatan bisa dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019-2024.
"Kita berharap, pemerintah kan berharap di-carryover, ya kan, kita berharap di-carryover, biar kita selesaikan. Paling tidak kita jelaskan ke publik, nggak ada jalan-jalan di mal. Itu kan kebablasan," kata Yasonna saat ditemui usai rapat paripurna, Selasa (24/9).
Sebelumnya dalam rancangan UU Permasyarakatan DPR dan pemerintah sepakat meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan kembali pada PP 32 Tahun 1999. Namun, Yasonna menjelaskan dengan adanya undang-undang baru, PP harus tunduk ke UU yang baru.
"Nanti kita akan atur lagi PP-nya. Tetapi kan prinsip dalam UU ini, bahwa semua orang punya hak. Bahwa pembedaannya nanti kita atur dalam PP yang berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, DPR memutuskan untuk menunda pengesahan revisi undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, Selasa (24/9). Keputusan tersebut dilakukan setelah dilakukan lobi untuk membahas surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat dari presiden terkait permintaan penundaan pengesahan RUU Permasyarakatan. Lobi di sela-sela rapat paripurna ke-10 masa persidangan I tahun 2019-2020 itu melibatkan pimpinan DPR, pimpinan komisi III, dan ketua Panja RUU Pemasyarakatan, dan Menkumham Yasonna H Laoly.
"Dalam lobi kita mendengar penjelasan surat pemerintah dari Menkumham yang pada prinsipnya meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan ruu pemasyarakatan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga pimpinan sidang paripurna hari ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).