WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM-Polres Wonogiri terus mengembangkan kasus guru yang diduga mengedarkan sabu dan obat terlarang. Kasatresnarkoba Polres Wonogiri AKP Suharjo mengatakan, sebelumnya menangkap AN (30), oknum guru yang diduga mengedarkan sabu dan obat terlarang. Setelah dilakukan pengembangan, oknum guru itu mendapatkan batang haram dari seseorang di Jombang, Jatim.
“Tersangka di Jombang ini berinisial AA, 34 tahun, warga Kecamatan Gudo, Jombang. Dia ditangkap di rumahnya Rabu, tanggal 18 September 2019 sekitar pkl 16.00 WIB,” kata dia, Selasa (24/9).
Dari tangan AA disita sejumlah barang bukti. Meliputi satu plastik yang berisi satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu dan 37 pipet kaca, beberapa handphone, dan buku tabungan.
“Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 132 juncto pasal 114 (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata dia
Sedangkan AA mendapatkan barang-barang itu dari seseorang di Surabaya. Orang tersebut kini menjadi target kepolisian. Aria
The post Guru SMP Tirtomoyo Wonogiri Edarkan Sabu dan Obat Terlarang. Tidak Diduga Barang Haram Didapat Dari Orang Ini appeared first on Joglosemar News.