REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi mahasiswa yang menolak UU KPK dan RKUHP masih menjalankan aksinya hingga malam hari. Saat ini, konsentrasi massa sedang berada di Jalan Gatot Subroto dan bawah flyover Jalan Gerbang Pemuda.
Puluhan personel kepolisian juga tampak berjaga dengan atribut pengamanan yang lengkap. Serta, sejumlah petugas membawa pelontar gas air mata.
Rusdi (21 tahun), salah satu peserta aksi, mengaku kecewa dengan sikap anggota dewan yang tak mau menemui mereka. Padahal, menurutnya, anggota DPR adalah wakil rakyat yang seharusnya mendengar aspirasi mereka.
"Kecewa sekali dengan anggota dewan, kita dari pagi tapi tidak menemui kami sama sekali. DPR itu 'Dewan Pengkhianat Rakyat'," ujar Rusdi, Selasa (24/9).
Hingga pukul 18.22 WIB, aksi berujung kericuhan masih berlangsung. Bahkan, sejumlah titik di Jalan Gatot Subtoto terbakar.
Sebelumnya, Kepolisian mengingatkan mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK di berbagai daerah di Indonesia membubarkan diri sebelum malam. Sebab semakin malam, potensi disusupi perusuh itu semakin besar.
"Makanya kami selalu mengimbau mereka harus taat pada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6. Itu harus dipahami sama-sama," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/9).
Dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik, kata dia, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan. Di antaranya, menghormati norma yang ada di masyarakat dan menghormati HAM orang lain.
Selanjutnya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga persatuan dan kesatuan. "Lima hal pokok itu harus betul-betul dipahami, kalau lima hal pokok itu dilanggar ya dikhawatirkan akan terjadi bentrokan," kata Dedi Prasetyo.