REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seskretaris Menteri pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal regulasi tentang dana hibah di Kementrian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). Gatot memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9).
"Saya hanya diperiksa dalam kapasitas untuk menjelaskan tentang regulasi aturan tentang hibah itu sesungguhnya boleh atau tidak lalu dasarnya apa kemudian fungsi atau tanggung jawab Sesmenpora seperti apa, kemudian bagaimana alur anggaran seandainya KONI membutuhkan dana itu seperti apa," ucap Gatot usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK memeriksa Gatot sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR). Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Kemudian bagaimana terjemahan dari regulasi itu sendiri misalnya, contohnya secara konkret itu disebutkan tentang KONI mendapatkan anggaran itu sah karena KONI itu kan keberadaannya diatur di Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional," ujar dia.