REPUBLIKA.CO.ID, Limbah sampah masih menjadi persoalan besar yang membelit bangsa Indonesia. Tak hanya limbah sampah domestik, namun juga serbuan limbah sampah dari negara-negara lain.
Menurut lembaga Ecological Observation and Wet Conservation (Ecoton), Indonesia diperkirakan menerima sedikitnya 300 kontainer sampah. Sebagian besar menuju ke Jawa Timur setiap harinya.
Rendahnya bea masuk sampah impor yang diberlakukan oleh pemerintah, menjadi celah bagi sejumlah negara untuk mengirim sampah mereka ke Indonesia. Sampah impor yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan di Jakarta, Surabaya, dan Medan hanya dikenai tarif bea masuk sebesar 10 persen.
Data dan Fakta Seputar Limbah Impor di Indonesia
Periode April-Agustus 2019:
882 kontainer limbah masuk Indonesia (berisi skrap plastik dan kertas)
Limbah impor terkontaminasi bahan beracun dan berbahaya (B3):
318 kontainer
Negara yang rajin mengimpor sampah ke Indonesia:
Amerika Serikat, Australia, Jerman, Spanyol, Belgia
Pintu masuk limbah impor:
Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Batu Ampr Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Belawan Medan.
Payung Hukum Larangan Impor Limbah B3:
UU No 32 Tahun 2009 (Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar)
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)