REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh Oleh Dr Oni Sahroni, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI
Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, salah satu kekhasan dana kelolaan syariah adalah ada pembersihan (cleansing) dari unsur nonhalal. Bagaimana sebenarnya cleansing tersebut menurut fikih, fatwa, beserta prosesnya? Mohon penjelasan Ustaz.
Faisal – Meruya, Jakarta
--
Waalaikumussalam wr wb.
Di antara karakteristik dana kelolaan syariah adalah cleansing funds, di mana dana-dana nonhalal yang tidak bisa dihindarkan dan diterima akan dibersihkan dari pendapatan dan menjadi dana sosial.
Daftar efek syariah ditetapkan oleh otoritas secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu: Penetapan Daftar Efek Syariah (DES) pertama dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan Mei dan berlaku efektif pada tanggal 1 Juni; dan Penetapan Daftar Efek Syariah kedua dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan November dan berlaku efektif pada tanggal 1 Desember. (POJK No.35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah).
Jika dalam daftar DES yang ditetapkan tersebut ada efek yang dikeluarkan maka efek tersebut sudah tidak memenuhi kriteria kesesuaian syariah, sebagaimana yang ditetapkan oleh DSN MUI dan peraturan otoritas terkait sehingga manajer investasi (MI) harus secepatnya menjual efek tersebut dan mengeluarkannya dari pendapatan jika dijual setelah tenggang waktu 10 hari.
Jenis-jenis efek yang dikeluarkan tersebut apabila tidak memenuhi kriteria berikut, yaitu tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal yang meliputi: perjudian, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan, di antaranya barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; memenuhi rasio keuangan sebagai berikut: total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen); dan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen). (POJK No.35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah).
Teknisnya, MI wajib menjual secepat mungkin paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak: (1) saham tidak lagi tercantum dalam DES dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari nilai pasar wajar pada saat masih tercantum dalam DES dapat diperhitungkan dalam nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana syariah; dan/atau (2) efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi prinsip syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari nilai pasar wajar pada saat masih memenuhi prinsip syariah di pasar modal, dapat diperhitungkan dalam NAB reksa dana syariah. (POJK No.19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah).
Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI yang menegaskan tentang pembersihan (cleansing) tersebut bahwa "Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur nonhalal, sehingga MI harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)". (Fatwa DSN MUI No.20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah).
Sebagaimana Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 21 tentang Saham: "Pendapatan nonhalal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apa pun, walaupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak."
Maka, jika otoritas mengeluarkan efek tertentu dari daftar DES, maka MI harus mengeluarkan atau menjual efek tersebut dan diberikan waktu 10 hari. Jika dalam masa tersebut efek dijual dan untung maka keuntungannya masuk NAB dan pendapatan perusahaan, tetapi jika rugi maka mengurangi nilai reksa dana.
Jika penjualan tersebut terjadi setelah 10 hari dan rugi maka kerugian tersebut ditanggung oleh Bank Kustodian dan MI. Tetapi, jika untung maka tidak boleh dimasukkan dalam NAB dan menjadi dana sosial. Wallahu a'lam.