REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Komite Olimpiade Indonesia (KOI) akan digelar pada 9 Oktober 2019. Salah satu agenda utama Kongres KOI adalah memilih Ketua Umum KOI periode 2019-2023.
Kepastian itu didapat berdasar keputusan bersama anggota KOI pada Kongres Istimewa KOI yang dilaksanakan di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Menurut Ketua KOI Erick Thohir, ia menginginkan Kongres KOI bisa lebih cepat memilih ketua umum baru untuk menggantikannya. "Ini untuk menyikapi agar Ketua Umum KOI terpilih punya waktu guna segera membentuk tim khusus terkait bidding Indonesia jadi tuan rumah untuk Olimpiade 2032 mendatang. Seperti kita tahu Australia tengah agresif melobi IOC terkait pencalonan mereka sebagai tuan rumah Olimpiade 2032," jelas Erick.
Dalam Kongres Istimewa ini juga dibentuk Tim Penyaringan dan Penjaringan yang dipimpin Erick Thohir, Sekretaris Hellen Sarita Delima (KOI), Anggota Basiruddin (Wakil Sekjen PB Forki), Arsyad Ahmadin (PP PCI), Fully Aswar (IJBA), dan Kelik Wirawan Widodo (Ketua Umum PB Perpani), dan Rizal Bamadi (Sekjen PB Perpani).
Kongres Istimewa KOI dihadiri 55 anggota (PB/PP) dari total 60 anggota KOI menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) baru. AD/ART KOI yang baru lebih mengedepankan statuta Komite Olimpiade Internasional (IOC), diantaranya terkait tata cara pemilihan Ketua Umum KOI dan anggota Komite Eksekutif dengan penempatan dua atlet Olimpiade sebagai pengurus KOI serta pengaturan hak suara bagi anggotanya.
Dalam AD/ART KOI yang baru , kata Erick, cabang olahraga resmi Olimpiade mendapatkan hak 3 suara dan cabang olahraga non-Olimpiade mendapat satu suara dalam pemilihan Ketua Umum KOI. Juga disepakati anggota badan fungsional KOI seperti Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi), Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (Bapomi), Persatuan Wanita Olahraga Indonesia (Perwosi), Badan Kordinasi Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bakor Korpri), Kesehatan Olahraga Indonesia (Kori) dan Seksi Wartawan Olahraga Indonesia (SIWO) PWI Pusat hanya sebagai mitra KOI tanpa memiliki hak suara.