Rabu 25 Sep 2019 19:08 WIB

Kongres KOI Digelar 9 Oktober untuk Memilih Ketua Baru

Salah satu agenda utama Kongres KOI adalah memilih Ketua Umum KOI periode 2019-2023.

Rep: Fitriyanto/ Red: Israr Itah
ketua umum KOI Erick Thohir, saat memimpin Kongres Istimewa KOI, Rabu (25/9) di Hotel Mulia Jakarta. Dalam Kongres Istimewa KOI tersebut diputuskan bahwa Kongres KOI yang salah satu agenda nya pemilihan ketua umum KOI 2019-2023 adalah pada 9 Oktober 2019.
Foto: Dok Istimewa
ketua umum KOI Erick Thohir, saat memimpin Kongres Istimewa KOI, Rabu (25/9) di Hotel Mulia Jakarta. Dalam Kongres Istimewa KOI tersebut diputuskan bahwa Kongres KOI yang salah satu agenda nya pemilihan ketua umum KOI 2019-2023 adalah pada 9 Oktober 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Komite Olimpiade Indonesia (KOI) akan digelar pada 9 Oktober 2019. Salah satu agenda utama Kongres KOI adalah memilih Ketua Umum KOI periode 2019-2023.

Kepastian itu didapat berdasar keputusan bersama anggota KOI pada Kongres Istimewa KOI yang  dilaksanakan di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Menurut Ketua KOI Erick Thohir, ia menginginkan Kongres KOI bisa lebih cepat memilih ketua umum baru untuk menggantikannya. "Ini untuk menyikapi agar Ketua Umum KOI terpilih punya waktu guna segera membentuk tim khusus terkait  bidding Indonesia jadi tuan rumah untuk Olimpiade 2032 mendatang. Seperti kita tahu Australia tengah agresif melobi IOC terkait pencalonan mereka sebagai tuan rumah Olimpiade 2032," jelas Erick.

Dalam Kongres Istimewa ini juga dibentuk Tim Penyaringan dan Penjaringan yang dipimpin Erick Thohir, Sekretaris Hellen Sarita Delima (KOI), Anggota Basiruddin (Wakil Sekjen PB Forki), Arsyad Ahmadin (PP PCI), Fully Aswar (IJBA), dan Kelik Wirawan Widodo (Ketua Umum PB Perpani), dan Rizal Bamadi (Sekjen PB Perpani).

Kongres Istimewa KOI dihadiri 55 anggota (PB/PP) dari total 60 anggota KOI menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) baru. AD/ART KOI yang baru lebih mengedepankan  statuta Komite Olimpiade Internasional (IOC), diantaranya terkait tata cara pemilihan Ketua Umum KOI dan anggota Komite Eksekutif dengan penempatan dua atlet Olimpiade sebagai pengurus KOI serta pengaturan hak suara bagi anggotanya. 

Dalam AD/ART KOI yang baru , kata Erick, cabang olahraga resmi Olimpiade mendapatkan hak 3 suara dan cabang olahraga non-Olimpiade mendapat satu suara dalam pemilihan Ketua Umum KOI. Juga disepakati  anggota badan fungsional KOI seperti Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi), Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (Bapomi), Persatuan Wanita Olahraga Indonesia (Perwosi), Badan Kordinasi Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bakor Korpri), Kesehatan Olahraga Indonesia (Kori) dan Seksi Wartawan Olahraga Indonesia (SIWO) PWI Pusat hanya sebagai mitra KOI tanpa memiliki hak suara. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement