Kamis 26 Sep 2019 01:01 WIB

Penghijauan di Margonda Dilakukan Lewat Metode Eco Sharing

Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mengatasi pemanasan global di Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintas di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Jumat (19/04/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintas di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Jumat (19/04/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melakukan penghijauan dengan menanam pohon di halaman ruko sepanjang Jalan Margonda Raya, Rabu (25/9). Hal itu dilakukan sebagai upaya mengatasi pemanasan global (global warming) yang sudah mulai terasa di Kota Depok.

"Kegiatan penghijauan di sepanjang Jalan Margonda ini menggunakan metode eco sharing atau dengan pelibatan pelaku usaha," kata Kepala DLHK Kota Depok, Etty Suryahati di Balai Kota Depok, Rabu (25/9).

Menurut Etty, eco sharing yang dimaksud di sini yakni DLHK membantu membuat lubang tanam dan menyediakan pupuk, sementara pengelola ruko menyediakan tanaman yang telah ditentukan. "Sosialiasasi telah kami lakukan sejak jauh-jauh hari," ucapnya.

Etty menjelaskan, kegiatan ini memiliki beberapa landasan, salah satunya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ada juga Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Hijau.

"Menurut data yang kami himpun, terdapat 74 ruko di Jalan Margonda dengan panjang jalan kurang lebih enam kilometer. Ke-74 ruko ini harus taat terhadap aturan yang berlaku. Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bisa diberlakukan jika pelaku usaha tidak kooperatif," tegas Etty.

Etty mengutarakan, adapun jenis tanaman yang harus disediakan pemilik ruko adalah kamboja bali dengan tinggi minimal 1,5 meter dan diameter batang minimal delapan centimeter. Untuk pembuatan lubang tanam, DLHK melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pohon dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.

"Setelah kami lakukan penanaman, pemilik toko wajib memelihara dan melakukan perawatan secara rutin. Ke depan kami akan melakukan evaluasi," pungkas Etty.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement