Rabu 25 Sep 2019 23:25 WIB

KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil ke Luar Negeri

Rizal merupakan tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM.

Red: Andi Nur Aminah
Anggota IV BPK Rizal DJalil (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Anggota IV BPK Rizal DJalil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah ke luar negeri terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil (RIZ). Rizal merupakan tersangka baru kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru kasus tersebut. Leonardo juga telah dicegah ke luar negeri.

Baca Juga

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9).

Selain itu, kata Saut, sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan tertanggal 20 September 2019 pada para tersangka. Diketahui, dalam pengembangan perkara ini, lanjut Saut, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.