Rabu 25 Sep 2019 23:25 WIB

KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil ke Luar Negeri

Rizal merupakan tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM.

Anggota IV BPK Rizal DJalil (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Anggota IV BPK Rizal DJalil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah ke luar negeri terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil (RIZ). Rizal merupakan tersangka baru kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru kasus tersebut. Leonardo juga telah dicegah ke luar negeri.

Baca Juga

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/9).

Selain itu, kata Saut, sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan tertanggal 20 September 2019 pada para tersangka. Diketahui, dalam pengembangan perkara ini, lanjut Saut, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Sebagai pihak penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement